Senin, 06 Juli 2026

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Posko Check Point di Perbatasan Sumut-Aceh

Administrator - Kamis, 13 Mei 2021 08:03 WIB
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Posko Check Point di Perbatasan Sumut-Aceh

PAKPAK BHARAT I SUMUT24

Baca Juga:

Guna melihat secara langsung kesiapan dan pengamanan posko pemeriksaan titik penyekatan mudik sesuai peraturan Pemerintah pusat terhadap larangan mudik yang dimulai dari tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, Bupati Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor kunjungi posko pemeriksaan titik penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyatakan total pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik di tiga titik pos yaitu di pos Lae Ikan, Takal Lae dan Penjaratan, dapat dikatakan pelaksanaan fungsi berjalan dengan baik dan lancar.

Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat sebagaian masyarakat, khususnya para pengguna jalan tidak terganggu. Namun hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama yaitu dalam rangka pemeliharaan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19.

Untuk itu Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, meminta bantuan dari seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dan bersedia oleh petugas yang berjaga “kepada petugas yang jaga, saya berharap agar tetap saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas ini” katanya.

Saat meninjau posko check point penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe, Bupati Franc juga menyerahkan sejumlah makanan tambahan untuk kebutuhan para petugas yang berjaga.

Di Posko check point penyekatan Perbatasan Sumut-Aceh para petugas yang terdiri dari personel Polres Pakpak Bharat, Personil Kodim 0206 / DR, Dishub, Satpol PP serta ASN Pemkab Pakpak Bharat tersebut telah memeriksa ratusan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua, dimana beberapa diantaranya udah disuruh putar arah dan kembali ke daerah asal karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. (rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru