Sempat Bergumul Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
Sempat BergumulPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
News
Baca Juga:
PALUTA I SUMUT24.co
Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, menekankan sanksi atau hukuman disiplin yang akan diterima ASN dilingkungannya bila nekad mudik periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang nekad untuk mudik.
Adapun sanksi yang menanti ASN mulai dari hukuman disiplin ringan sampai yang berat, yakni teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bupati Padanglawas Utara Andar Amin Harahap mengatakan, menindaklanjuti imbauan dari pusat, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor: 800/2018/2021, perihal larangan mudik bagi ASN terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Dalam edaran itu dinyatakan pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujar Andar Amin Harahap kepada Kureta, Selasa, 4 Mei 2021.
Larangan itu, kata Andar, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
“Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Bagi yang melanggarnya, sambung Andar, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman disiplin ringan diantaranya teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(as)
Sempat BergumulPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Komisi Informasi Sumatera Utara memberikan Anugerah Kategori Kabupaten Informatif(KI) bagi Pemerintah Kabupaten
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero memperluas ekspansi jejaring bisnis ke kawasan Amerika Latin dan Karib
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau lokasi rencana pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase di
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Penc
News
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz AlQur&rsquoan, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta AlQur&rsquoan
News
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News
Tapanuli Selatan DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengisi peringatan Hari Ulang Tahun ke62 dengan rangkaian kegiat
News
Dinas Kominfo Sumut Sabet Predikat Informatif,Puncaki Keterbukaan Informasi OPD Pemprov Sumut
News
Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim
News