Senin, 06 Juli 2026

Bupati Paluta : ASN Dilarang Mudik

Administrator - Selasa, 04 Mei 2021 14:58 WIB
Bupati Paluta : ASN Dilarang Mudik

 

Baca Juga:

PALUTA I SUMUT24.co

Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, menekankan sanksi atau hukuman disiplin yang akan diterima ASN dilingkungannya bila nekad mudik periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang nekad untuk mudik.

Adapun sanksi yang menanti ASN mulai dari hukuman disiplin ringan sampai yang berat, yakni teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bupati Padanglawas Utara Andar Amin Harahap mengatakan, menindaklanjuti imbauan dari pusat, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor: 800/2018/2021, perihal larangan mudik bagi ASN terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

“Dalam edaran itu dinyatakan pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujar Andar Amin Harahap kepada Kureta, Selasa, 4 Mei 2021.

Larangan itu, kata Andar, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.

“Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Bagi yang melanggarnya, sambung Andar, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Hukuman disiplin ringan diantaranya teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(as)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
komentar
beritaTerbaru