BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
Baca Juga:
PALUTA I SUMUT24.co
Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, menekankan sanksi atau hukuman disiplin yang akan diterima ASN dilingkungannya bila nekad mudik periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang nekad untuk mudik.
Adapun sanksi yang menanti ASN mulai dari hukuman disiplin ringan sampai yang berat, yakni teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bupati Padanglawas Utara Andar Amin Harahap mengatakan, menindaklanjuti imbauan dari pusat, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor: 800/2018/2021, perihal larangan mudik bagi ASN terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Dalam edaran itu dinyatakan pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujar Andar Amin Harahap kepada Kureta, Selasa, 4 Mei 2021.
Larangan itu, kata Andar, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
“Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Bagi yang melanggarnya, sambung Andar, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman disiplin ringan diantaranya teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(as)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum