Selasa, 07 Juli 2026

3 Pelaku Pencuri/Penguras Ruko Milik Christina Diringkus Tim Reskrim Patumbak

Administrator - Selasa, 04 Mei 2021 09:40 WIB
3 Pelaku Pencuri/Penguras Ruko Milik Christina Diringkus Tim Reskrim Patumbak

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggulung 3 pelaku Curat bongkar ruko milik Christna Br Perangin-angin dijalan Telun Kenas Simpang Penumpangan, Psr VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Kamis (24/04/21) sekira pukul 13.30 Wib.

Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, I A Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, S alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (04/5/2021) mengatakan, ketiga pelaku Curat ini kita tangkap dikediaman nya masing-masing. Ketiga kawanan pencuri ini kita bodong ke Komando berikut barang bukti.

Kronologis kejadian berawal ketika korban saat itu datang ke TKP untuk melihat rumahnya, tapi alangkah terkejutnya korban melihat rukonya sudah acak-acak alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

“Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang berinisial, M” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah M.

“Saat dicek dan dilakukan interogasi, si M ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama I Ginting,” sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku I A Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

“Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
komentar
beritaTerbaru