Senin, 06 Juli 2026

Penetapan Paslon Bupati Labuhanbatu Terpilih Timbulkan Polemik

Administrator - Selasa, 04 Mei 2021 04:47 WIB
Penetapan Paslon Bupati Labuhanbatu Terpilih Timbulkan Polemik

 

Baca Juga:

LABUHANBATU | Sumut24.CO

Rapat Pleno Terbuka (RPT) penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Permata Land Rantauprapat Minggu 2 Mei 2021 lalu ternyata menimbulkan polemik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Coruption Funtionary Observation Reign (DPP LSM CIFOR) melalui Sekretaris Ismail Alex Perangin-angin menyatakan bahwa RPT penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih usai pelaksanaan Pemingutan Suara Ulang (PSU) 24 April 2021 yang lalu mengakibatkan keresahan dikalangan pengusaha dan investor.

Sebab, hasil perolehan PSU kembali dipersoalkan oleh satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan undangan-undangan. Pasalnya, selain hasil PSU digugat kembali ke MK, salah satu Paslon juga melayangkan surat permohonan menolak serta membatalkan penetapan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.

“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini masih multi tafsir karena peraturan undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik untuk menemukan solusi terbaik dan kepastian hukum, DPP LSM CIFOR akan menyikapi dan menindaklanjuti dengan menyurati ke instasi-instansi yang berwewenang sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, “sebutnya di Rantauprapat, Selasa (4/5/2021).

Ia juga mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian laporan permohonan Paslom nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) ke DPRD Labuhanbatu atas persetujuan dan penetapan Paslon teepilih oleh KPU. Menurutnya, pernyataan Prof. Dr. Yusri Ihza Mahendra SH, M.Sc selaku Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 ASRI mengatakan langkah KPU Labuhanbatu menggelat RPT penetapan Paslon terpilih merupakan langkah yang gegabah tersebut sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan.

“KPU Labuhanbatu tidak memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU No: 19 tahun 2020. Disitu jelaskan hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK sehingga penetapan paslon terpilih oleh KPU tersenut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik), “tandasnya.

Untuk diketahui, Paslon ASRI dengan nomor urut 3 kembali menggugat hasil peroleh PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labiuhanbatu yang dilaksanakan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut digelar hasil putusan sidang MK atas gugatan Paslon ERA dengan nomor urut 2. (DB)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
komentar
beritaTerbaru