Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
News
Baca Juga:
LABUHANBATU | Sumut24.CO
Rapat Pleno Terbuka (RPT) penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Permata Land Rantauprapat Minggu 2 Mei 2021 lalu ternyata menimbulkan polemik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Coruption Funtionary Observation Reign (DPP LSM CIFOR) melalui Sekretaris Ismail Alex Perangin-angin menyatakan bahwa RPT penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih usai pelaksanaan Pemingutan Suara Ulang (PSU) 24 April 2021 yang lalu mengakibatkan keresahan dikalangan pengusaha dan investor.
Sebab, hasil perolehan PSU kembali dipersoalkan oleh satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan undangan-undangan. Pasalnya, selain hasil PSU digugat kembali ke MK, salah satu Paslon juga melayangkan surat permohonan menolak serta membatalkan penetapan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.
“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini masih multi tafsir karena peraturan undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik untuk menemukan solusi terbaik dan kepastian hukum, DPP LSM CIFOR akan menyikapi dan menindaklanjuti dengan menyurati ke instasi-instansi yang berwewenang sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, “sebutnya di Rantauprapat, Selasa (4/5/2021).
Ia juga mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian laporan permohonan Paslom nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) ke DPRD Labuhanbatu atas persetujuan dan penetapan Paslon teepilih oleh KPU. Menurutnya, pernyataan Prof. Dr. Yusri Ihza Mahendra SH, M.Sc selaku Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 ASRI mengatakan langkah KPU Labuhanbatu menggelat RPT penetapan Paslon terpilih merupakan langkah yang gegabah tersebut sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan.
“KPU Labuhanbatu tidak memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU No: 19 tahun 2020. Disitu jelaskan hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK sehingga penetapan paslon terpilih oleh KPU tersenut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik), “tandasnya.
Untuk diketahui, Paslon ASRI dengan nomor urut 3 kembali menggugat hasil peroleh PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labiuhanbatu yang dilaksanakan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut digelar hasil putusan sidang MK atas gugatan Paslon ERA dengan nomor urut 2. (DB)
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
News
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
News
Sempat BergumulPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Komisi Informasi Sumatera Utara memberikan Anugerah Kategori Kabupaten Informatif(KI) bagi Pemerintah Kabupaten
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero memperluas ekspansi jejaring bisnis ke kawasan Amerika Latin dan Karib
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau lokasi rencana pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase di
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Penc
News
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz AlQur&rsquoan, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta AlQur&rsquoan
News
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News
Tapanuli Selatan DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengisi peringatan Hari Ulang Tahun ke62 dengan rangkaian kegiat
News