Rabu, 30 September 2026

Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Penataan Organisasi

Administrator - Jumat, 22 Juli 2016 10:05 WIB
Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Penataan Organisasi

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Pemko Tanjungbalai,menggelar sosialisasi tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah bagi kepala SKPD di jajaran pemerintah daerah setempat, Selasa (19/7).

Baca Juga:

Ketika membukan sosialisasi itu, Sekdako Tanjungbalai Abdi Nusa mengatakan, pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan di daerah. Perubahan tersebut juga mengenai tentang penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.

Fokus pada penataan kelembagaan saat ini tidak hanya mengacu pada perubahan pemetaan urusan pemerintahan, namun juga harus menjiwai semangat reformasi birokrasi bidang kelembagaan. Diharapkan agar sosialisasi itu dapat menambah pemahaman dan wawasan para pimpinan SKPD dalam menyikapi perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, khususnya di Kota Tanjungbalai.

“Karena penataan mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga terwujudnya reformasi kelembagaan pemerintah daerah yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Oleh karenanya, kata Abdi Nusa, Pemko Tanjungbalai berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, inovatif, unggul, dan bertanggung jawab.

Selain itu, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) guna tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang prima serta memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang tinggi.

Kepala Bagian Orta Setdako Tanjungbalai Ferry M Siagian mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi itu untuk membangun pemahaman kepada peserta tentang perubahan peta urusan pemerintahan pascapengesahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Demikian juga untuk menyelesaikan pengisian variabel besaran organisasi untuk penentuan tipologi SKPD sesuai dengan petunjuk teknis Ditjen Otda Daerah Kemendagri.(irz)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026
Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Malam Hari, Wali Kota Mahyaruddin Tinjau LPJU, Ruas Jalan dan Sarana UMKM
Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya
komentar
beritaTerbaru