Rabu, 21 Oktober 2026

DPRD Sumut Minta Periksa Proyek Penimbunan Jalan Di Asahan

Administrator - Senin, 26 April 2021 15:06 WIB
DPRD Sumut Minta Periksa Proyek Penimbunan Jalan Di Asahan

 

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyidikan terhadap pekerjaan Penimbunan Jalan Provinsi Ruas Jalan Gertak Serong-Sarang Elang-Sei Sembilang-Watas Labura di Kabupaten Asahan senilai Rp.9.437.500.000 pada tahun anggaran 2020 yang diduga merugikan negara miliran rupiah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Darwin Marpaung, S.Ag (foto) kepada wartawan usai melakukan peninjauan pekerjaan tersebut pada Senin (26/4).

“Dari hasil peninjauan yang sudah kita lakukan pada Penimbunan Jalan Provinsi Ruas Jalan Gertak Serong-Sarang Elang-Sei Sembilang-Watas Labura di Kabupaten Asahan, banyak yang tidak beres, sehingga disinyalir merugikan negara miliaran rupiah. Jadi kita minta supaya aparat penegak hukum terkait melakukan penyidikan pada pekerjaan itu,” ungkap Darwin.

Menurut politisi dari Dapil Asahan-Tanjung Balai ini, pekerjaan penimbunan jalan itu tidak menggunakan bahan sesuai yang dibutuhkan.

Lanjutnya lagi, selain itu, sumber bahan untuk menimbun jalan juga diduga berasal dari lokasi galian c ilegal.

“Hasil pekerjaan itu banyak yang menyalah, dimana penimbunan tidak sesuai digunakan. Penimbunan itu menggunakan batu-baru besar lalu masyarakat disuruh mengambil batu-batu besar itu, makanya semua rumah warga di sana banyak batu di halaman rumahnya. Sehingga kalau hujan, jalan itu jadi berlumpur,” paparnya lagi.

Refocusing Anggaran Anehnya, lanjut Darwin menjelaskan, dari pengakuan Ka UPT Jalan dan Jembatan Tanjung Balai Muhammad Salim, bahwa anggaran penimbunan Jalan Serong malah sudah lelang dilakukan refocusing anggaran.

“Itu kan hal yang mustahil, masa sudah ada pemenang lelang malah anggarannya direfocusing. Dan malah selesai pekerjaan tersebut ada luncuran di tahun 2021 sebesar Rp. 1.199.042.594. Jadi terlalu banyak alasan yang dibuat untuk menutupi penyelewengan yang dilakukan UPTD Tanjungbalai tersebut,” tukasnya.

Sementara, Wagirin Arman menegaskan, bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan, oleh karena itu Dewan tidak boleh diam terhadap kegiatan pemerintah yang diduga merugikan negara.

“Jadi apa yang kita temukan biar menjadi urusan pihak yang berwenang menindaklanjutinya,” tukasnya.

Ditegaskan politisi Golkar ini, sebaiknya Gubernur Provinsi Sumatera Utara mencopot KUPTD Jalan Jembatan Tanjungbalai, karena dinilai tidak bisa merealisasikan visi gubernur Sumut Bermartabat melalui kinerjanya.

“Itu sama dengan mempermalukan gubernur, jadi sudah sepantasnya jabatan itu diberikan kepada layak dan mampu menjalankannya,” tutup Wagirin. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
Sempat Bergumul Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
Kabupaten Pakpak Bharat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Inalum Bidik Pasar Amerika Latin dan Karibia, Perkuat Hilirisasi Aluminium Indonesia
komentar
beritaTerbaru