Senin, 06 Juli 2026

DPRD Sumut Sepakat Bahas Ranperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin dan Rencana Umum Energi Daerah

Administrator - Kamis, 15 April 2021 11:08 WIB
DPRD Sumut Sepakat Bahas Ranperda Bantuan Hukum  untuk Rakyat Miskin dan Rencana Umum Energi Daerah

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) setuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ranperda tersebut membatasi penting untuk pembangunan Sumut dan keadilan yang merata bagi masyarakat.

Persetujuan DPRD Sumut membahas Ranperda disampaikan pada Rapat Paripurna, Kamis (15/4), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Pada rapat tersebut, DPRD Sumut juga membahas akan membahas Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, hal ini salah satu upaya pemerintah agar memudahkan akses masyarakat yang miskin mendapat bantuan hukum. Dengan begitu keadilan yang merata di Sumut bisa terwujud.

“Pertama, kita akan membuat Sumatera Utara ini berkeadilan baik untuk rakyat yang miskin, kaya atau lainnya. Kedua manfaat menjadi masyarakat Sumut dan ketiga kepastian hukum. Tidak ada orang yang benar jadi salah yang salah jadi benar, ”kata Edy Rahmayadi, usai rapat.

Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menurut Edy Rahmayadi, membutuhkan advokat yang memiliki komitmen kuat membantu masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan bisa menjamin bahwa rakyat miskin mengakses bantuan hukum tanpa birokrasi dan administrasi yang rumit.

“Butuh advokat yang berkomitmen karena itu diperlukan standarisasi dan pengungkit advokat dan organisasi bantuan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003. Begitu juga dengan syarat-syaratnya, harus dipenuhi. Tetapi, tentu pemerintah harus netral ketika ada masyarakat yang menggugat kebijakan pemerintah, ”tambah Edy Rahmayadi.

Terkait Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut Tahun 2021-2050 Edy Rahmayadi berharap Ranperda ini berorientasi pada energi baru dan terbarukan, bukan lagi pengelolaan dan pemanfaatan energi fosil. Selain itu, Ranperda ini juga akan membina lebih baik harga industri termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

“Kita harus berorientasi pada energi baru terbarukan, bergeser dari energi fosil atau yang tidak ramah lingkungan. Energi baru dan terbarukan juga lebih efektif dan efisien dalam industri sehingga kita ikut menjaga lingkungan. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah harga gas di KEK Sei Mangkei, ”pungas Edy Rahmayadi.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan kedua Ranperda ini bertujuan untuk membangun Sumut. Menurutnya, bantuan tersedianya hukum untuk masyarakat miskin dan energi terbarukan merupakan langkah menjadi sebuah negara maju.

“Kita semua tentu mengharapkan semua rakyat kita mendapatkan akses yang sama ke hukum sehingga keadilan. Ini adalah bagian dari negara maju begitu juga dengan penggunaan energi baru dan terbarukan, ”kata Baskami ..

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD Pemprov Sumut, dan sejumlah tokoh masyarakat. (w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru