Senin, 06 Juli 2026

Wacana Gubernur Edy Rahmayadi Menghapus atau Melebur Disdukcapil Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Administrator - Kamis, 15 April 2021 04:22 WIB
Wacana Gubernur Edy Rahmayadi Menghapus atau Melebur Disdukcapil Dinilai Keliru, Ini Alasannya

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Wacana peleburan bahkan penghapusan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat kritikan, khususnya terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pengamat Pemerintahan dan Sosial Kemasyarakatan, M Arif Tanjung menilai keliru wacana Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menyebut Disdukcapil di tingkat provinsi tidak dibutuhkan.

“Kita tidak tahu apakah ini murni pemikiran Pak Gubernur atau berdasarkan saran dan masukan dari Biro Organisasi Pemprov Sumut ?. Dan mestinya Ibu Sekda yang saat itu (gubernur wawancara dengan wartawan) ada di lokasi, bisa memberitahukan kekeliruan itu kepada Pak Gubernur. Lantaran keberadaan Disdukcapil di setiap provinsi dan kabupaten / kota wajib ada. Dan itu tegas tegas dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2020. Bahkan diamanatkan Disdukcapil tidak boleh digabung dengan urusan pemerintahan lainnya, “kata Arif Tanjung yang juga Ketua Umum Barisan Intelektual Suara Sumatera Utara (BAISS) kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).

Arif Tanjung mengurai aturan ini terdapat pada BAB V ketentuan Peralihan Pasal 15 Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten / Kota.

“Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Disdukcapil provinsi dan kabupaten / kota wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan” demikian dibacakannya isi Pasal 15 aturan Mendagri tersebut.

Oleh, Arif Tanjung meminta Pemprov Sumut, khususnya Biro Organisasi untuk meluruskan wacana tersebut.

“Jangan biarkan Pak Gubernur terjebak dengan wacana penghapusan OPD, khususnya Disdukcapil Sumut. Aturan Permendagri itu bahkan baru tahun 2020 diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Dan sampai detik ini belum ada aturan baru yang mencabut atau menggantikan aturan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubenur Sumut Edy Rahmayadi mewacanakan akan melebur lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Bahkan pada pemberitaan beberapa media online di Medan, Gubernur Edy keberadaan Disdukcapil tidak diperlukan di tingkat provinsi.

“Contohnya Dukcapil, Dukcapil ini sepertinya untuk di provinsi tidak perlu, itu tidak perlu,” sebut Gubernur seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com.

Saat diwawancarai wartawan usai Pembukaan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut Tahun 2022, di Ballroom Hotel Santika Medan, Kamis (8/4/2021), Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina.

Rencana peleburan itu memang akan dikaji dan direncanakan penggabungannya pada Tahun 2022.

Selain Disdukcapil, disebut pula rencana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura akan dilebur dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sehingga menjadi satu dinas. Kemudian disebut juga Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Edy mewacanakan itu berkaitan dengan PAD Provinsi Sumatera Utara yang menurutnya bisa meningkat bila terjadi peleburan.(red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru