Selasa, 07 Juli 2026

Tekan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Idulfitri, Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

Administrator - Minggu, 11 April 2021 06:03 WIB
Tekan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Idulfitri,  Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran  Tentang Pembatasan Kegiatan

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE ) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci dan Hari Raya Idulfitri.

SE Nomor: 1009 / SPT-COVID-19 / IV / 2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4).

“Kepada Forkopimda Provinsi / Kabupaten / Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi / kabupaten / kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, ”ujar Irman.

Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri. Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN / BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga diwajibkan untuk  mencetak  surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah / elektronik pimpinan.

Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan / atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi / Kabupaten / Kota, kata Irman, juga membantu agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan,” terang Irman.

Selain itu, bagi BUMN / BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar peningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid19.

SE tersebut, jelas Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian / Lembaga, Rektor / Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut / Pimpinan BUMN / BUMD / Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Sekda melepas Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar mengikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
Kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
Berburu Stempel di Paviliun Daerah, Serunya Menjelajah Sumatera Utara dalam Sehari
komentar
beritaTerbaru