Senin, 06 Juli 2026

Mahasiswa LIRA Sumut Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang  Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Toba Samosir

Administrator - Jumat, 09 April 2021 16:57 WIB
Mahasiswa LIRA Sumut Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang  Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Toba Samosir

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (09/04/2021).

Para aktivis mahasiswa ini berunjukrasa terkait proses Lelang Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – Bts. Laboratorium. Batu Utara di Kab. Toba Samosir, Nilai HPS Rp 26.809.945.162,00 Tahun Anggaran 2021, yang dimenangkan PT Eratama Putra Prakarsa.

Massa mengatakan dalam proses penetapan pemenang tender dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi “kong-kalikong” dan sarat KKN, “Kami memperkirakan dalam proses tender yang diduga terjadi” kong-kalikong “atau dugaan” teori konspirasi “. Dimana kami memperkirakan POKJA mengarahkan kepada satu perusahaan untuk dimenangkan, “teriak koordinator aksi Rustam Hasibuan.

Selain itu para aktivis mahasiswa berseragam merah juga mengatakan ada dugaan interaksi oknum anggota DPRD Sumut dalam proses penetrasi pemenang lelang yang mereka sebutkan.

Massa mengungkapkan bahwa POKJA bertindak diskriminatif dalam memberikan jawaban pada perusahaan yang tidak memenuhi syarat ketentuan tertulis ketika mengikuti proses tender.

“Kami mengharapkan proses tender yang dilakukan POKJA diduga diskriminatif kepada para peserta tender yan mengikuti lelang. Kami memperkirakan POKJA tidak objektif dalam memilih pemenang tender. Dimana, salah satu contoh jawaban sanggahan yang disampaikan pada salah satu peserta yang melakukan sanggahan diduga tidak berdasarkan persyaratan kualifikasi. secara tertulis berdasarkan data yang kami dapatkan, “jelas Rustam Hasibuan.

Misa meminta Gubernur Sumut untuk segera memerintahkan Inspektorat dugaan “kong-kalikong” dalam proses tender yang mereka sebutkan, “berdasarkan data yang kami terima jawaban sanggah salah satu peserta lelang pihak POKJA tidak perintah Undang-undang dan aturan yang tertera dalam syarat kualifikasi LPSE, kenapa bisa seperti ini cara kerja mereka, “ujar Rustam lagi.

Selain itu, massa juga meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses pelaksanaan tender / lelang tersebut demi mendukung pemerintahaan yang tata kelola yang baik.

Setelah melakukan orasi, tidak satupun dari perwakilan kantor Gubernur Sumut datang untuk mengingat. Massa kemudian membubarkan diri dan mengulur waktu akan kembali melakukan aksi unjukrasa.Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru