Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka Bupati Solok.
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Baca Juga:
PADANGSIDIMPUAN I Sumut24.co
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara mendatangi Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/4/2021). Ombudsman hadir, untuk mendorong agar mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terhadap standar pelayanan di lingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution menyampaikan, sesungguhnya aturan main terhadap kiblat dalam menyusun standar pelayanan minimal (SPM) daerah telah dituangkan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 mengenai SPM.
Dan peraturan tersebut jelas menyebutkan bahwa, pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
” Setidaknya SPM ini dirancang dan disusun untuk mencapai kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat. Dan sudah jelas, pemerintah baik eksekutif dan legislatif bertanggung jawab untuk penyusunan SPM tersebut. Dan kepala daerah sebagai pimpinan daerah, tidak hanya bertanggung jawab namun menjadi kepala dalam setiap rangkaian proses penyusunan SPM tersebut,” ujar Wali Kota saat membuka sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan, di Hotel Mega Permata, Rabu (7/2/2021).
Irsan menyampaikan, ada tiga materi muatan SPM yang harus dipenuhi dalam proses penyesuaian SPM, yang telah berlaku dengan perbaharuan yang tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal dan adat istiadat daerah setempat. Yaitu, jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar.
“Dan semua itu harus ada saling koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena SPM yang harus kita rencanakan berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Kota Padangsidimpuan,” kata Irsan.
Irsan menerangkan, standar-standar kerja tersebut, juga perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan perbaharuan yang terjadi di negara dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota Padangsidimpuan.
“Untuk tindak lanjut yang kita harapkan bersama, kegiatan ini akan membawa kebaikan dan perubahan yang positif untuk Kota Padangsidimpuan,” kata Irsan.
Kepala Bagian Organisasi Pemko Padangsidimpuan Komaruddin Siregar SSos menyampaikan, Pada Tahun 2018 penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan terhadap 70 produk pelayanan administrasi pada 11 perangkat daerah Kota Padangsidimpuan, sedangkan pada Tahun 2019 penilaian dilakukan terhadap 59 produk pelayanan administrasi pada 7 perangkat daerah. Dan hasil penilaian tersebut, kota Padangsidimpuan berada di zona merah dan mendapat kepatuhan rendah. Hasil penilaian dengan nilai rata-rata 16,66.
“Untuk menghindari hal tersebut maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. Dan diharapkan pada survey 2021 nanti, hasil penilaian berada pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,” Ujar Komaruddin.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, berdasarkan pasal 15 undang-undang nomor 15 tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan.
Dan guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan untuk mematuhi undang-undang tersebut.
“Implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menurunkan potensi koruptif, dan meningkatkan kewibaaan pemerintah,” ujar Abyadi.
Abyadi mengatakan, di Sumatera Utara selama ini,.sudah 19 Kabupaten/Kota yang sudah lakukan survey.
“Dan untuk Kota Padangsidimpuan sudah kita lakukan survey sebanyak 2 kali pada tahun 2018 dan 2019. Dan hasilnya berada di zona merah dengan kepatuhan rendah. Untuk 2020 memang tidak kita lakukan (survey) karena kondisi Covid-19,” kata Abyadi.
Abyadi menjelaskan, Predikat zona merah itu sangat jelek atau buruk. Untuk itu, dia mendorong kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanannya hingga bisa mencapai predikat zona hijau dengan nilai kepatuhan tinggi.
“Dan kehadiran ombudsman kemari (Kota Padangsidimpuan) untuk memandu kepada seluruh unsur OPD dengan memberikan materi-materi agar bisa meningkatkan standar pelayanannya,” ucap Abyadi.
Abyadi menjelaskan, standar pelayanan publik itu harus memenuhi 14 variabel. Dia mencontohkan, diantaranya seperti di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atributisasi pelayanan harus ada yang meliputi dasar hukum layanan, jenis-jenis layanan, syarat-syarat, biaya (jika ada), jika gratis dibuat gratis.
“Kemudian berapa lama prosesnya, kemudian alur pengurusannya bagaimana, ruang tunggu harus ada, loket, toilet. Itu semua standar pelayanan publik, dan itu harus terpampang di ruang layanan. Dan itu wajib harus ada bagi setiap instansi yang punya urusan pelayanan publik,” ungkap Abyadi.
Abyadi menegaskan, standar pelayanan publik itu wajib dan juga merupakan hak masyarakat dan harus tersedia atau dipenuhi.
“Itu hal yang sederhana memang, namun itu pula yang menjadikan penilaiannya buruk. Dan itu yang kita lihat dan kita survey. Jika semua sudah terpenuhi, maka bisa kita berikan penilaian baik, atau zona hijau” ucap Abyadi.
*Disdukcapil sudah bisa hijau, PTSP masih kuning*
Setelah melakukan pemberian materi dan kisi-kisi tentang standar kepatuhan pelayan publik kepada OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan, Abyadi menyempatkan untuk melihat langsung pelayanan di dua instansi, yaitu Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dari kunjungan tersebut Abyadi menilai, hanya satu instansi yang sudah bisa mendapat predikat hijau.
“Untuk Disdukcapil sudah bisa dapat predikat hijau, tapi untuk PPTSP belum, masih di predikat kuning,” kata Abyadi.
Abyadi mengatakan, banyak yang bertanya meski sudah diberikan predikat zona hijau, namun masih ada yang melaporkan ketidakpuasan.
“Walaupun atributisasi pelayanan sudah lengkap, namun belum tentu untuk pelaksanaannya. Apa sudah sesuai dengan yang ada. Misalnya, dibuat gratis, namun masih ada pembayaran. Nah itu bisa menjadi penilaian lagi, terkait dengan kualitas pelayanan,” ucap Abyadi.
Abyadi mengatakan, untuk Kota Padangsidimpuan, pihaknya mendorong agar dimulai dari atributisasi pelayanannya lebih dulu. Jika itu sudah baik, maka akan dilihat kembali dengan pelaksanaannya. Dan Standar pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten/Kota berada di masing-masing OPD nya.
“Untuk Kota Padangsidimpuan kita dorong dulu untuk atributisasi dan standar pelayanannya. Jika itu sudah baik atau mendapat predikat zona hijau, baru kemudian kita nilai pelaksanaan atau kualitas pelayanannya.” Ujar Abyadi.(red)
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
kota
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota