Jumat, 08 Mei 2026

USU Kosongkan Rumah Dinas Keturunan Prof TMH Tobing, Ini Kata Ranto Sibarani

Administrator - Rabu, 24 Maret 2021 17:30 WIB
USU Kosongkan Rumah Dinas Keturunan Prof TMH Tobing, Ini Kata Ranto Sibarani

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3).

Rumah tersebut saat ini masih ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari almarhum Prof TMH Tobing. TMH Tobing merupakan salah seorang guru besar dan konon salah seorang pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU).

Pantauan di lokasi, proses pengosongan ini dilakukan oleh pihak USU dan barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan sementara di luar rumah (di Jalan Universitas). Pihak USU disebutkan menyiapkan truk angkut menuju tempat yang diminta.

“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.

Pengosongan ini sendiri menurut Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak. “Ini masih proses di pengadilan, masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, digusur seperti ini,” kata Ranto.

Hingga saat ini proses pengosongan rumah masih berlangsung. Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.

BANYAK MAHASISWA

Melihat kejadian itu, ada saksi mata yang berkomentar, “kasihan iya”, padahal Prof Tobing itu sudah berjasa dalam mendidik generasi muda. Banyak mahasiswa anak didiknya nya yang sudah berhasil. Miris juga iya, tidak semua keturunan dosen dulu yang punya rumah ? katanya berlalu.

ASET NEGARA

Terkait pengosongan rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, Rabu (24/3), Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia MPsi Psikolog, menegaskan bahwa pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dijelaskannya, secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 tahun 2017 tentang status rumah dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

 

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby. Juga truk angkut barang disiapkan, ” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor.” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di rumah dinas USU Jalan Universitas No 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No 70 Medan,katanya.

Berdasarkan data, jumlah rumah dinas USU totalnya 135 unit, sementara dosen dan pegawai di USU ada sekitar 2.000 orang, artinya belum semuanya dapat rumah dinas. (C04)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mantan Atlet Voli Audiensi dengan Ketua DPRD Deli Serdang
Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas
Menuju Indonesia Emas 2045: Kasat Lantas Samosir Tanamkan Disiplin Lalu Lintas pada Generasi Muda di SMA Negeri 1 Palipi
Wawako Tanjungbalai Hadiri ASWAKADA 2026, Dorong Kolaborasi Antar Daerah
Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Program MBG, Dua Dapur SPPG Ditinjau Langsung
komentar
beritaTerbaru