Senin, 06 Juli 2026

Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 ke BPK

Administrator - Rabu, 24 Maret 2021 04:35 WIB
Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 ke BPK
ASAHAN I SUMUT24 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa  (23/03/2021). Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara beruntun. Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc  kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Pj. Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Asisten Adminustrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda  Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional. Selain itu, Pemerintah Kabupaten  juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Bupati Asahan mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten  pada tahun 2020. Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret. “Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya. Bupati juga menyampaikan Harapannya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat Arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Kabupaten Asahan. Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU. “Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. Eydu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Lebih jauh Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan,  Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. “BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. Sekadar diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan  tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut-turut. Penilaian WTP Murni yang diraih Kabupaten Asahan , salah satunya karena Kabupaten Asahan dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun. “Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus diperbaiki,” ujar Eydu. (tmp)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru