Senin, 06 Juli 2026

KPK tuntut Bupati Labura 2 tahun penjara, terbukti "suap" anggota DPR-RI

Administrator - Kamis, 18 Maret 2021 08:54 WIB
KPK tuntut Bupati Labura 2 tahun penjara, terbukti

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (55), dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, terbukti memberi uang “suap” kepada anggota DPR RI.

Sedangkan Agusman Sinaga (47), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nota disampaikan itu disampaikan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021).

Menurut Penuntut Umum KPK, Bupati Buyung bersama Agusman Sinaga dibantu Habibuddin Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Labura telah memberi uang suap kepada Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200 juta, Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Semula, terdakwa selaku Bupati Labura periode 2016-2021 mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 ke Kementerian Kesehatan.

Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan, serta untuk sektor pendidikan, pembangunan irigasi dan jalan di Kab. Labura, Sumatera Utara.

Lalu, untuk menggolkan perubahan DAK, Bupati Buyung dan Agusman Sinaga serta Habibuddin Siregar minta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR-RI periode 2014 – 2019.

Kemudian terhubung dengan Puji Suhartono dan Yaya Purnomo, aparatur negara Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, terdakwa Kharruddin Syah SE alias H. Buyung melalui Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar melakukan negosiasi dengan Irgan Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yahya Purnomo di Jakarta.

Lantas muncul kesepakatan, kesepakatan terealisasi DAK APBN-P 2017 dan 2018, maka pihak Irgan, Puji dan Yahya mendapat bayaran sukses sebesar 7 persen.

Hasil lumayan bagus, setidaknya DAK APBN-P TA 2017 yang diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar, direalisasikan Rp 44,9 milyar.

Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp34.650.000.000.

Nah, untuk memenuhi fee 7 bagi pihak yang mengurus DAK, terdakwa meminta maaf kepada para kontraktor untuk membantu, dengan janji pekerjaan pada Lanjutan Pembangunan RSUD Aek Kanopan

Perbuatan terdakwa bersama-sama Agusman Sinaga memberi Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200juta, Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Menurut KPK, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan nota catatan, majelis hakim diketuai Mian Muthe uraian persidangan hingga Kamis pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) tidak terdakwa dan situasi hukumnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru