GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN I SUMUT24.co Dalam rangka mengantisifasi masalah di masyarakat. Baik limbah rumah tangga masyarakat dan sampah rumah tangga dan persoalan lainnya. Karang Taruna Sumut akan bersinergi bekerjasama dengan Berani jagabumi Foundation.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya mengatakan, Dalam waktu dekat kita akan bekerjasam dengan Jagabumi Foundation pimpinan Bung Iwan dan Bung Yudi. Karena saat ini hampir semua dibelahan dunia ini masih terpaut persoalan limbah dan sampah. Padahal kalau limbah dan sampah diolah bakal bisa menghasilkan pundi-pundi yang tidak sedikit dan bernilai ekonomis. Harapan kita semua khususnya warga Sumatera Utara bisa bergerak bersama untuk bersih-bersih dilingkungan di sekitar tempat tinggal kita sehingg bumi yang kita cintai ini agar bersih dan menjadi daya tarik para wisatawan baik mancanegara maupun maupun lokal, ucapnya.
Lebihlanjut Ketua AMPG Sumut itu, Sampah dapat bernilai ekonomi bila dikelola dengan bijak dan melibatkan semua elemen masyarakat.Dahulu sampah hanya dikumpul, diangkut, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang akhirÂnya menumpuk dan berbahaya terhadap lingkungan.Namun, kini komunitas masyarakat peduli sampah terus tumbuh berkembang di berbagai kota dan mampu memanfaatkan sampah melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sehingga memperoleh manfaat ekonomi sirkular.Pola pemikiran tentang sampah pun berubah, bukan lagi yang dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang. Sekarang sampah bernilai ekonomis dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian. kabupaten dan kota harus memiliki perencanaan dan aksi nyata dalam pengurangan dan penanganan sampah daerah berdasarkan PerÂaturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.Menurutnya, harus terjadi pengurangan sampah dan penanganan sampah yang baik dalam pengelolaannya di kabupaten dan kota secara terukur, ucapnya.(W03)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota