GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Medan I Sumut24.co Irgan Chairul Mahfiz (57) anggota DPR-RI periode 2014-2019, bersama dengan Puji Suhartono (53), didakwa oleh Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan menerima hadiah alias suap dari Bupati Labura sebesar Rp 200 juta.
Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (25/2/2021) menyebutkan, Irgan dan Puji didakwa selaku penerima uang suap.
Disebutkan, Irgan anggota dewan dari Fraksi PPP bersama-sama dengan Puji Suhartono (penuntutan terpisah) telah menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.
Dalam perkara ini, Bupati Labura Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (penuntutan terpisah) bersama-sama Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Labura, Agusman Sinaga (penuntutan terpisah) selaku pemberi hadiah atau suap.
Peristiwanya, Maret sampai April 2018 di beberapa tempat, antara lain ATM Bank Sumut, ATM Bank Mandiri dan ATM BNI di Kab. Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Disebutkan, uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan H. Buyung melalui Agusman Sinaga untuk membantu pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 bidang Kesehatan.
Setidaknya, sesuai permohonan Pemkab Labura, Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura.
Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono berperan agar usulan Pemkab Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan RI.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bertugas sebagai Anggota Komisi IX yang memiliki Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI .
Sedangkan Puji Suhartono merupakan teman dekat terdakwa yang sama-sama menjadi pengurus di Parmusi dan sesama anggota Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).
Hasil kerja Irgan dan Puji dibantu beberapa orang lainnya, DAK APBN-P TA 2017 yang diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar, direalisasikan Rp 44,9 milyar.
Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp34.650.000.000.
Kedua terdakwa diancam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan, ketua majelis hakim Sulhannuddin menunda sidang hingga pekan dengan agenda permeriksaan saksi-saksi. (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota