Kamis, 22 Oktober 2026

Irgan dan Puji Didakwa KPK, Diduga Terima "Hadiah" dari Bupati Labura

Administrator - Kamis, 25 Februari 2021 10:06 WIB
Irgan dan Puji Didakwa KPK, Diduga Terima

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Irgan Chairul Mahfiz (57) anggota DPR-RI periode 2014-2019, bersama dengan Puji Suhartono (53), didakwa oleh Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan menerima hadiah alias suap dari Bupati Labura sebesar Rp 200 juta.

Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (25/2/2021) menyebutkan, Irgan dan Puji didakwa selaku penerima uang suap.

Disebutkan, Irgan anggota dewan dari Fraksi PPP bersama-sama dengan Puji Suhartono (penuntutan terpisah) telah menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

Dalam perkara ini, Bupati Labura Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (penuntutan terpisah) bersama-sama Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Labura, Agusman Sinaga (penuntutan terpisah) selaku pemberi hadiah atau suap.

Peristiwanya,  Maret sampai  April 2018 di  beberapa tempat, antara lain ATM Bank Sumut, ATM Bank Mandiri dan ATM BNI di Kab. Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Disebutkan, uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan H. Buyung melalui Agusman Sinaga untuk membantu pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 bidang Kesehatan.

Setidaknya, sesuai permohonan Pemkab Labura, Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura.

Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono berperan agar usulan Pemkab Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan RI.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bertugas sebagai Anggota Komisi IX yang memiliki Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI .

Sedangkan Puji Suhartono merupakan teman dekat terdakwa yang sama-sama menjadi pengurus di Parmusi dan sesama anggota Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).

Hasil kerja Irgan dan Puji dibantu beberapa orang lainnya,  DAK APBN-P TA 2017 yang  diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar,  direalisasikan Rp 44,9 milyar.

Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas  Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan  Rp34.650.000.000.

Kedua terdakwa diancam  Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, ketua majelis hakim Sulhannuddin menunda sidang hingga pekan dengan agenda permeriksaan saksi-saksi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru