Minggu, 05 Juli 2026

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Madina Ditahan Kejatisu

Administrator - Rabu, 24 Februari 2021 14:14 WIB
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Madina Ditahan Kejatisu

Medan I USMUT24 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka ZA, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dugaan kasus “jual beli” jabatan.

Baca Juga:

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan tersangka ZA dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Kemudian Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tersangka ZA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terlibat dalam kasus suap “jual beli” jabatan di Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru