Minggu, 05 Juli 2026

Gelar Razia, Tim Satgas Covid-19 Temukan Banyak Tempat Usaha Langgar PPKM

Administrator - Senin, 22 Februari 2021 10:22 WIB
Gelar Razia, Tim Satgas Covid-19 Temukan  Banyak Tempat Usaha Langgar PPKM

MEDAN I Sumut24 Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar patroli malam dengan merazia sejumlah tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (20/2) malam.

Baca Juga:

Razia tersebut dijalankan atas Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di provinsi ini.

Pada pelaksanaan patroli itu, Kolonel Inf Azhar Muliadi menjelaskan bahwa personel yang turut serta berasal dari unsur TNI/Polri, BPBD, dan Dishub. Totalnya sebanyak 40 orang dengan pembagian menjadi tiga tim.

Tim satu dipimpin Peltu Erwansyah dari POM AU dan menyasar kawasan Marelan, Glugur, Pulobrayan Helvetia dan Karya Ujung. Sementara tim tiga dipimpin Serka Erwin (Kodim 0201/BS) yang patroli di Medan Amplas, Johor dan Polonia.

Sedangkan tim dua dipimpin langsung Kolonel Inf Azhar Muliadi. Sasaran merazia kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.

Dari patroli akhir pekan tersebut, tim masih menemukan banyak pelanggaran terutama soal jam operasional. Sebab para pelaku usaha terlihat membiarkan usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang diizinkan yakni Pukul 22.00 WIB. Sebagaimana instruksi Gubernur Sumut dan Walikota Medan.

“Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Azhar.

Adapun langkah yang diberikan lanjutnya, adalah pemberian peringatan melalui surat pernyataan tidak melanggar ketentuan. Jika tidak dijalankan, maka Satgas Covid-19 Sumut akan menutup tempat usaha dimaksud selama 14 hari.

Patroli ini juga akan terus dilakukan rutin hingga 28 Februari 2021 mendatang dalam rangka menjalankan perintah Gubernur Sumut.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru