Minggu, 05 Juli 2026

Wisatawan Keluhkan Pengutipan Menuju Pemandian  Air Panas, Pemkab Karo tak Tegas

Administrator - Minggu, 21 Februari 2021 14:38 WIB
Wisatawan Keluhkan Pengutipan Menuju Pemandian  Air Panas, Pemkab Karo tak Tegas

Tanahkaro I Sumut24.co

Baca Juga:

Wisatawan lokal maupun nasional mengeluhkan pengutipan Memasuki objek Wisata pemandian air Panas yang berada di Desa  Doulu,   Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, dan meskipun telah mendapat  Surat teguran dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Guru Singga  pengutipan tetap di lakukan Warga. 

Wisatawan yang hendak masuk ke lokasi pemandian air panas Di Desa Semangat Gunung di kenakan biaya oleh Warga Desa Doulu dengan alasan Bumdes. 

Dalam hal ini wisatawan berharap Kepada Aparat Penegak hukum yang berada di Kabupaten Karo agar segera membentuk tim supaya menangkap pelaku pengutipan liar  yang  dilakukan sejumlah   warga desa disepanjang jalan itu. 

Salah seorang wisatawan Berinisial SR ( 51) warga  Berastagi, Kecamatan Berastagi, KabupatenKaro , Sumatera Utara, pada minggu ( 21/20/2021)  pada kru ini mengatakan bahwa pengutipan yang di lakukan Warga Akan berdampak buruk kepada wisatawan yang kerap berkunjung ke pemandian air panas ” bahaya juga pengutipan yang mengatas namakan Bumdes,  jika semua desa di Karo melakukan. Pengutipan atas nama Bumdes, pasti para wisatawan, kita juga bisa jadi korban” ujar SR.

Serta  berharap agar dinas terkait segera melakukan berbagai langkah agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung ke Tanah Karo. 

Plt Camat Berastagi, Ijin Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu sangat menyalahi prosedur. Dijelaskannya, unit usaha setiap BUMDes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah Manager dan Kepala Desa. Memang katanya, BUMDes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu. Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu,katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Karo  Munarta Ginting yang Di konfirmasi sebelumnya mengenai ijin pengutipan Di Desa Doulu, mengatakan bahwa tidak pernah memberikan  ijin tentang pengutipan Tersebut. 

Kepala BUMDes Desa Doulu, yang hendak di konfirmasi  beberapa wartawan pada Minggu (21/02/2021) tidak berhasil di konfirmasi, berbagai usaha si lakukan. Agar dapat melakukan konfirmasi terhadap ketua Bumdes Desa Doulu,  saat kru mendatangi pos pengutipan di desa Doulu, seorang Pria yang di tanya tentang keberadaan Ketua BUMDes Doulu tidak bersedia memberi tahukan keberadaan Ketua BUMDes Doulu dan seolah tidak senang atas kehadiran para wartawan” kalian dari mana,   saya gak tau di mana ketua Bumdes, kalian cari aja sendiri ” ujar pria tersebut dengan suara keras agak marah  dan terkesan arogan. (Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru