Minggu, 05 Juli 2026

Plh Wali Kota Harap Pelayanan Publik di Medan Tetap di Zona Hijau

Administrator - Minggu, 21 Februari 2021 14:31 WIB
Plh Wali Kota Harap Pelayanan Publik di Medan Tetap di Zona Hijau

Medan|SUMUT24 Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman berharap pelayanan publik yang bebas dari korupsi di Medan tetap berada pada zona hijau. Harapan tersebut disampaikan Wiriya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2).

Baca Juga:

Dikatakan, Rakor yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut itu dinilai sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Diakui, pelayanan publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016.

“Dari tahun 2016 sampai saat ini, status Kota Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021, Medan masih tetap berada di zona hijau,” katanya.

Menurutnya, kriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 ke atas, artinya pelayanan publik di Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi, Wiriya menyadari masih ada oknum yang nakal dan hal itu akan terus menjadi fokus Pemko Medan ke depannya.

“Kita tidak bisa puas dengan zona hijau yang diperoleh Medan, Ke depannya akan terus ditingkatkan dan dikawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum. Jika terdapat kesempatan, dikhawatirkan akan terjadi korupsi,” akunya.

Dijelaskan, selain membuat sistem yang baik, pihaknya juga harus membangun mental dan integritas sumber daya manusia (SDM). Sebab, sebutnya, sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM yang baik, maka akan tidak baik.

“Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari korupsi,” sambungnya.

Diketahui, pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di pemerintah daerah dan mencegah dari tindakan korupsi itu dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, bupati/wali kota se-Sumut, serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten /kota.

Dikatakan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko dalam paparannya, pihaknya diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang diatur dalam Pasal 6 UU No19 tahun 2019 tentang Tugas KPK.

“KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tak terjadi tindak pidana korupsi, berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi saat melaksanakan pelayanan publik, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020-2021, terangnya, ada 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah yakni pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.

“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari tingkatkan integritas, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumut untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi, apalagi di masa pandemi Covid-19. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru