Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan berencana merevitalisasi Gedung Warenhuis menjadi kawasan wisata Heritage di Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah gedung sebagai pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim penataan kawasan Kesawan dan Gedung Warenhuis sebagai tindaklanjut untuk menata dan menjadikan wisata Heritage.
Saat ini salah satu bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu telah dirubuhkan dan proses pembangunannya mencapai 80 persen, namun belum ada tindakan dari pemerintah daerah.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Pemko Medan untuk tegas terhadap kawasan Cagar Budaya, apalagi proses pembangunan yang di lakukan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya, berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus di lestarikan,†sebut Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Kamis (18/2).
Apalagi, kata Edwin, pihak Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR, red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,†katanya.
Perubuhan bangunan itu, kata Edwin, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
“Dalam Perda itu pada Pasal 18 di sebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendiidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongan utama, golongan madya dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,†terangnya.
Pada Pasal 22 sebagai golongan utama, sebut Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar atau diubah, apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya.
Pasal 23 sebagai golongan madya, sambung Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar dengan sengaja. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Pasal 24 sebagai golongan pratama, tambah Edwin, perubahan bangunan dapat di lakukan dengan tetap memperhatikan karakter utama bangunan detail ornamen dan bangunan di sesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Penambahan bangunan dalam perpetapak/persil dapat di lakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan serta fungsi bangunan dapat di ubah sesuai rencana kota.
Pada Pasal 25 ayat 2 di nyatakan izin peruntukan tanah untuk luas di atas 5000 meter persegi dan IMB baru bisa di proses setelah mendapatkan rekomendasi tim. Pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan. “Apakah ini sudah di lakukan,†tanya Edwin.
Apalagi, lanjut politisi asal Dapil III ini, penjelasan dari Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jaan Ahmad Yani VII itu menyalah, karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.
Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ironisnya, sebut Edwin, di saat DPRD lagi menyoroti masalah bangunan itu, justru di saat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) di lakukan pemugaran tanpa se-izin Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan.
“Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini di manfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini,†tegasnya.
Pada prinsipnya, tambah Edwin, pihaknya tidak alegri terhadap pembangunan yang di lakukan, namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,†tegas Edwin. (R02)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota