Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan berencana merevitalisasi Gedung Warenhuis menjadi kawasan wisata Heritage di Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah gedung sebagai pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII.
Baca Juga:
Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim penataan kawasan Kesawan dan Gedung Warenhuis sebagai tindaklanjut untuk menata dan menjadikan wisata Heritage.
Saat ini salah satu bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu telah dirubuhkan dan proses pembangunannya mencapai 80 persen, namun belum ada tindakan dari pemerintah daerah.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Pemko Medan untuk tegas terhadap kawasan Cagar Budaya, apalagi proses pembangunan yang di lakukan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya, berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus di lestarikan,†sebut Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Kamis (18/2).
Apalagi, kata Edwin, pihak Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR, red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,†katanya.
Perubuhan bangunan itu, kata Edwin, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
“Dalam Perda itu pada Pasal 18 di sebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendiidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongan utama, golongan madya dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,†terangnya.
Pada Pasal 22 sebagai golongan utama, sebut Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar atau diubah, apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya.
Pasal 23 sebagai golongan madya, sambung Edwin, di nyatakan bangunan di larang dibongkar dengan sengaja. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Pasal 24 sebagai golongan pratama, tambah Edwin, perubahan bangunan dapat di lakukan dengan tetap memperhatikan karakter utama bangunan detail ornamen dan bangunan di sesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Penambahan bangunan dalam perpetapak/persil dapat di lakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan serta fungsi bangunan dapat di ubah sesuai rencana kota.
Pada Pasal 25 ayat 2 di nyatakan izin peruntukan tanah untuk luas di atas 5000 meter persegi dan IMB baru bisa di proses setelah mendapatkan rekomendasi tim. Pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan. “Apakah ini sudah di lakukan,†tanya Edwin.
Apalagi, lanjut politisi asal Dapil III ini, penjelasan dari Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jaan Ahmad Yani VII itu menyalah, karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.
Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ironisnya, sebut Edwin, di saat DPRD lagi menyoroti masalah bangunan itu, justru di saat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) di lakukan pemugaran tanpa se-izin Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan.
“Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini di manfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini,†tegasnya.
Pada prinsipnya, tambah Edwin, pihaknya tidak alegri terhadap pembangunan yang di lakukan, namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,†tegas Edwin. (R02)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News