Senin, 06 Juli 2026

2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pincang Saat Melawan Tekab Polres Labuhanbatu 

Administrator - Sabtu, 13 Februari 2021 03:44 WIB
2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pincang Saat Melawan Tekab Polres Labuhanbatu 
Labuhanbatu I  Sumut24 Dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pincang saat melawan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu. FTM alias Mitong (42) warga Perumahan Raja Habib  Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan rekannya HA alias Tono (31) warga Jalan Chairul Anwar, Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Diamankan petugas pada (11/2/2021). Penangkapan kedua pelaku Curat tersebut berawal dari laporan korban Mukhsin Hasibuan 50, warga Jalan KH. Dewantara No.132 Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dengan nomor Laporan LP / 84 / I / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. MUKHSIN HASIBUAN. Korban melaporkan kejadian tentang pencurian di rumah miliknya pada 27 November 2020 sekira pukul 05 : 00 wib. Pada saat itu korban hendak sholat subuh dan mendapati pintu pagar rumahnya rusak dengan cara merusak gembok pagar, lalu ia sudah tidak melihat mobil yang terparkir di pekarangan rumahnya. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta. Menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan mobilnya, Tekab Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mendapat keterangan dari korban. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama Mitong dan Ia mengakui perbuatannya kepada petugas, namun ia juga mengatakan bahwasanya dia dibantu rekannya yang bernama Tono. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tono dari dalam sebuah warung internet (Warnet) yang terletak di Jalan Aek Tapa Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan, Labuhanbatu. “Awalnya kita amankan pelaku Mitong, kemudian pelaku menjelaskan ia dibantu Tono rekannya dalam melakukan aksi pencurian tersebut, lalu kita amankan pelaku kedua di sebuah warnet” sebut AKP Parikhesit Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol kepada wartawan (12/2/2021). Kemudian personil mengintrogasi kedua pelaku untuk menunjukkan barang yang mereka curi dari rumah korban, dan pelaku menjelaskan bahwasanya barang tersebut Mobilnya telah mereka jual di Wilayah Rokan Hilir (Rohil) Riau. Petugas menuju lokasi dan berhasil menemukan mobil tersebut dan mengamankan barang bukti. Pelaku dan barang bukti di bawa menuju Polres Labuhanbatu, Dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan borgol di tangan. “Kita beri peringatan tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun kedua pelaku tidak menghiraukan peringatan. Lalu kita ambil tindakan terukur dan terarah tepat pada kaki sebelah kanan kedua pelaku” timpal Sahat. Kemudian para pelaku di larikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis. Lalu mengamankan barang buktinya. (dd)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru