Senin, 06 Juli 2026

PT SMGP Pastikan Tanggung Jawab, Teken Nota Kesepahaman dengan Korban Terpapar Gas H2S

Administrator - Selasa, 09 Februari 2021 16:06 WIB
PT SMGP Pastikan Tanggung Jawab, Teken Nota Kesepahaman dengan Korban Terpapar Gas H2S

 

Baca Juga:

PANYABUNGAN I Sumut24.co

PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) perusahaan pengembang panas bumi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara terus berupaya untuk menindaklanjuti permasalahan dampak uji coba sumur yang ada di Wellpad T pada Senin 25 Januari 2021, lalu.

Sebagai niat baik dari pihak perusahaan PT SMGP, mereka terus mendekati masyarakat baik keluarga yang meninggal dunia maupun masyarakat yang menjadi korban terpapar gas H2S.

Setelah beberapa hari lalu menandatangani nota kesepahaman antara pihak PT SMGP dengan ahli waris korban meninggal dunia disaksikan Muspida Plus Mandailing Natal.

Selasa (9/2/2021), PT SMGP menandatangani nota kesepahaman dengan korban yang sempat terpapar gas H2S. Penandatanganan ini juga dilaksanakan atas kesepahaman dua belah pihak, di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal yang dipimpin Sekda Madina Gozali Pulungan.

Seperti disampaikan oleh pihak perwakilan Ketua Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto, bahwa mereka terus mendekati masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan yang mau bergandengan tangan.

“Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami akan bertanggung jawab baik terhadap korban meninggal dunia maupun masyarakat terpapar akibat menghirup gas H2S akibat uji coba pemakaian sumur bor beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Dilanjutkan Eddiyanto, bahwa musibah ini tidak sama-sama diinginkan, namun sebagai tanggung jawab mereka dari pihak perusahaan, mereka bertanggung jawab kepada masyarakat terpapar maupun keluarga korban meninggal dunia.

“Kita berterima kasih kepada Pemkab Madina dan tokoh masyarakat yang selalu aktif memfasilitasi sehingga terjadi kesepakatan hari ini, dan kita akan terus bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Eddiyanto.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang terdapat gas H2S sebanyak 46 orang dimana semua korban terpapar sudah menandatangani nota kesepahaman dan langsung menerima buku rekening yang dana tali asinnya ada di rekening masing-masing.(rel)

Ket: Perwakilan PT SMGP menyerahkan tali asih berupa buku rekening kepada korban yang sempat terpapar gas H2S usai menandatangani nota kesepahaman, Selasa (9/2/2021) di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal.|Foto: Ist.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru