Kamis, 22 Oktober 2026

PT SMGP Pastikan Tanggung Jawab, Teken Nota Kesepahaman dengan Korban Terpapar Gas H2S

Administrator - Selasa, 09 Februari 2021 16:06 WIB
PT SMGP Pastikan Tanggung Jawab, Teken Nota Kesepahaman dengan Korban Terpapar Gas H2S

 

Baca Juga:

PANYABUNGAN I Sumut24.co

PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) perusahaan pengembang panas bumi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara terus berupaya untuk menindaklanjuti permasalahan dampak uji coba sumur yang ada di Wellpad T pada Senin 25 Januari 2021, lalu.

Sebagai niat baik dari pihak perusahaan PT SMGP, mereka terus mendekati masyarakat baik keluarga yang meninggal dunia maupun masyarakat yang menjadi korban terpapar gas H2S.

Setelah beberapa hari lalu menandatangani nota kesepahaman antara pihak PT SMGP dengan ahli waris korban meninggal dunia disaksikan Muspida Plus Mandailing Natal.

Selasa (9/2/2021), PT SMGP menandatangani nota kesepahaman dengan korban yang sempat terpapar gas H2S. Penandatanganan ini juga dilaksanakan atas kesepahaman dua belah pihak, di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal yang dipimpin Sekda Madina Gozali Pulungan.

Seperti disampaikan oleh pihak perwakilan Ketua Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto, bahwa mereka terus mendekati masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan yang mau bergandengan tangan.

“Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami akan bertanggung jawab baik terhadap korban meninggal dunia maupun masyarakat terpapar akibat menghirup gas H2S akibat uji coba pemakaian sumur bor beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Dilanjutkan Eddiyanto, bahwa musibah ini tidak sama-sama diinginkan, namun sebagai tanggung jawab mereka dari pihak perusahaan, mereka bertanggung jawab kepada masyarakat terpapar maupun keluarga korban meninggal dunia.

“Kita berterima kasih kepada Pemkab Madina dan tokoh masyarakat yang selalu aktif memfasilitasi sehingga terjadi kesepakatan hari ini, dan kita akan terus bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Eddiyanto.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang terdapat gas H2S sebanyak 46 orang dimana semua korban terpapar sudah menandatangani nota kesepahaman dan langsung menerima buku rekening yang dana tali asinnya ada di rekening masing-masing.(rel)

Ket: Perwakilan PT SMGP menyerahkan tali asih berupa buku rekening kepada korban yang sempat terpapar gas H2S usai menandatangani nota kesepahaman, Selasa (9/2/2021) di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal.|Foto: Ist.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru