Minggu, 05 Juli 2026

Muryanto Resmi Dilantik Sebagai Rektor USU, Ini Pesan Nadiem Makarim

Administrator - Kamis, 28 Januari 2021 10:29 WIB
Muryanto Resmi Dilantik Sebagai Rektor USU, Ini Pesan Nadiem Makarim

Jakarta I Sumut24.co Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) terpilih Muryanto Amin resmi dilantik hari ini. Pelantikan dilakukan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.

Baca Juga:

Pelantikan tersebut diwakili Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU), Dr Kartini Panjaitan Sjarir, melantik secara daring Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, sebagai Rektor USU Periode 2021-2026.

“Kita sangat berharap rektor baru ini bisa memimpin institusinya dengan baik dan melaju ke depan,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam, dalam konferensi pers secara daring, Kamis, (28/1)

Nizam menyampaikan, pelantikan Muryanto Amin dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU. Nizam mengatakan, Muryanto Amin menghadiri langsung pelantikan yang dipimpin oleh Ketua MWA USU, Nurmala Kartini Pandjaitan.

Nizam menekankan, pelantikan Muryanto Amin mutlak wewenang MWA USU. Sebab USU merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Kondisi itu pula yang melandasi pelantikan tidak dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Pelantikan rektor oleh Kemendikbud, kata Nizam, hanya dilakukan pada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Termasuk, penerbitan surat keputusan (SK) pelantikan rektor.

Nizam menyatakan, Kemendikbud berharap Muryanto Amin bisa membawa USU menjadi perguruan tinggi yang semakin bagus kualitasnya. Muryanto juga diharapkan bisa membawa USU jadi PTN berkelas dunia. Tahun ini, USU masuk peringkat 501-550 dalam pemeringkatan QS Asia University Ranking.

“Saya selalu tekankan, tujuannya bukan ranking, tapi mutu dan layanan pendidikan semakin lama semakin baik dan tidak kalah dengan perguruan tinggi di negara yang maju pendidikannya,” ujarnya.

 

Nama Muryanto Amin sempat hangat dibicarakan lantaran dituding melakukan self plagiarism. Tuduhan ini bahkan berujung terbitnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU lama Runtung Sitepu yang menyatakan Muryanto terbukti bersalah dengan melakukan plagiat karya sendiri atau self plagiarism. SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

Namun, hasil pengkajian Kemendikbud yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi menyatakan Muryanto Amin tak dapat dikatakan melakukan plagiat. Definisi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional atau Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa plagiarism itu seseorang mengutip karya pihak lain tanpa menyebutkan sumbernya atau mencuri karya orang lain.

Sementara, Dalam Permendiknas tersebut tidak disebut tentang self plagiarism dan eksplisit menyatakan peraturan itu seseorang mengambil mengutip karya orang lain.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru