Minggu, 05 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Orang Penikmat Sabu di Kecamatan Bilah Hilir 

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 19:13 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Penikmat Sabu di Kecamatan Bilah Hilir 

 

Baca Juga:

Bilah Hilir I  Sumut24.co

Kedatangan tamu tak di undang 2 orang pria penikmat barang haram sabu-sabu diamankan Polisi Sektor (Polsek) Bilah Hilir di sebuah Gudang di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. (18/1/2021).

Kedua pelaku penikmat barang haram sabu tersebut, Aas alias Andre (22) warga Lingkungan Km I, II, Kelurahan Negeri Baru, dan temannya Fam alias Nando (21) warga Dusun Saroha, Desa Sei Tampang, keduanya warga kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan kedua pelaku, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam sebuah Gudang milik TS yang terletak di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang tersebut kerap di jadikan lokasi bebas para penikmat barang haram sabu.

Mendapati informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Personel dari Polsek Bilah Hilir melakukan pengintaian di areal lokasi gudang yang di informasikan.

“Awalnya terlihat seseorang laki-laki keluar dari gudang yang gerak-geriknya mencurigakan, langsu personel melakukan penangkapan terhadapnya yang bernama Nando, ia mengaku usai mengkonsumsi sabu” jelas AKP H. Ahmad Syafei Lubis kepada wartawan Senin (18/1/2021).

Tidak hanya sampai di situ, petugas juga menyisir lokasi di dalam gudang yang kerap di jadikan lokasi penikmat sabu tersebut, sesui yang di informasikan dan benar saja personel mendapati sorang yang sedang asik mengkonsumsi sabu.

“Setelah kita amankan Nando, kemudian personil kita masuk dalam gudang dan menemukan seorang laki-laki sedang asik menikmati sisa pembakaran sabu, diketahui bernama Andre, langsung saja diamankan” timpal Syafei.

Dari penangkapan kedua pelaku penikmat sabu di dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diantaranya.

1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang telah di modifikasi dari botol minuman mineral, serta perlengkapan lainnya dalam mengkonsumsi sabu.

Setelah mengumpulkan barang bukti, petugas langsung mengelandang kedua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu, ke Mako Polsek Bilah Hilir untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan awal di Polsek Bilah Hilir selesai, keduapelaku akan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu” tutup Syafei. (dd).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru