Minggu, 05 Juli 2026

Pelantikan Rektor Terpilih USU Dr Muryanto Amin, MWA Menunggu Keputusan Kemendikbud

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 23:19 WIB
Pelantikan Rektor Terpilih USU Dr Muryanto Amin, MWA Menunggu Keputusan Kemendikbud

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU Prof Dr Guslihan Dasa Tjipta mengatakan, terkait dengan tuduhan plagiarisme kepada Rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin, tentu berpengaruh kepada pelantikannya sebagai Rektor USU. Jadi MWA USU menunggu putusan dari Mendikbud yang menyatakan bahwa Muryanto Amin tidak melakukan plagiarisme. Kalau tidak ada putusan begitu bagaimana kita melantik orang yang dituduh melakukan plagiarisme.

Karena salah satu syarat menjadi Rektor adalah tidak pernah melakukan plagiarisme. Tuduhan itu harus hilang. Artinya tuduhan sesuai putusan SK Rektor USU tentang plagiarisme kepada Dr Muryanto harus dihilangkan atau dihapus Mendikbud. Kalau sudah hilang tuduhan itu maka boleh dilantik, kata Guslihan kepada wartawan,di kantor MWA kampus USU, Senin (18/1) terkait dengan putusan Rektor USU Prof Runtung Sitepu dengan SK No 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyatakan calon rektor terpilih USU Dr Muryanto terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarisme.

Sesuai peraturan, MWA USU adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri.Tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas (Rektor/wakil Rektor, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.

Ditanya lagi seandainya rektor terpilih tetap dilantik bagaimana ? Seharusnya tidak, kata Guslihan.

Lalu apakah diadakan pemilihan ulang,? dijawab Guslihan lagi, saya tidak bisa pastikan. Dan itu menunggu hasil rapat MWA karena anggota punya hak yang sama bersifat kolektif kolegial. Apakah putusannya calon rektor terpilih dilantik apa tidak, tergantung hasil voting,katanya.

Kalau masalah plagiarisme itu tidak mungkin dilakukan voting karena menyangkut etika. Kalau ada putusan Kemendikbud menyatakan tidak plagiat, akan kita lantik dengan jadwal pelantikan 28 Januari 2021, kata Guslihan.

SK menyangkut tuduhan plagiarisme ini sesuai Surat Rektor USU No 82 yang ditandatangani Prof Runtung, sudah kita sampaikan kepada Mendikbud di Jakarta. dan kepada calon rektor yang kini sebagai Dekan Fisip USU Dr Muryanto Amin yang diterima oleh sekretariat Dekan Fisip USU tanggal 14 Januari 2021,katanya..

Ditegaskan Guslihan, SK Rektor No 82 itu sudah sah dan mengikat. Itu suratnya sudah final. Kalau pun nanti ada keputusan Mendikbud, intinya harus menyatakan Dr Muryanto Amin itu tidak melakukan plagiat, dengan alasan dan harus ada dasar-dasarnya, karena Rektor USU Prof Runtung sudah menyatakan Muryanto Amin plagiat. Itu tidak mungkin diputuskan oleh Menteri sendiri, tetapi harus ada tim independennya.

Kalau sampai tanggal 28 Januari 2021 tidak ada putusan , tentu bisa saja ditunjuk Plt, dalam peraturan MWA USU yang sebagai PTBH tidak mesti dari Jakarta, bisa saja wakil rektor jadi Plt,katanya .

Kapan rapat MWA ?, kata Guslihan tentu menunggu ada putusan dari Mendikbud. Guslihan memastikan bahwa SK Rektor No 82 itu sudah sampai ke Mendikbud di Jakarta bahkan hasil rapat MWA juga sudah disampaikan kepada Dirjen Dikti di Jakarta.

Dikatakannya, plagiarism itu adalah barang haram di universitas, harus bersih. Kenapa tidak diselesaikan secara interen saja? , dijawab Guslihan, saya kira ini harus diselesaikan dulu. Lebih baik, jelek sekarang dari pada jelek sepanjang tahun.. Kalau Mendikbud bilang ini sudah bersih, kita lantik dan clear, katanya.

Putusan Rektor tuduhan plagiarsme sudah sah dan mengikat, sesuai statuta USU sebagai PTN Badan Hukum (PTN-BH) punya otonomi . Putusan apapun eksekutornya adalah rektor. Tidak perlu minta pendapat dari wakil rektor. Seperti saya , ada punya 5 pembantu koq mesti bertanya-tanya pula sama pembantu. Tanggungjawab ada pada rektor,kata Guslihan ketika disinggung ada 3 wakil rektor USU menyatakan tidak ikut dilibatkan dalam mengambil putusan terkait plagiarisme rector terpilih USU ini..

Sesuai statuta USU rektor itu adalah punya tanggungjawab semuanya. Kalau wakil rektor itu kan pembantu. Tak mungkin sama hak pembantu dengan rektor. Wakil rektor itu diusulkan oleh rektor dan kemudian disetujui oleh MWA. Pengangkatan dan pemberhentian rektor dan wakil rektor menjadi hak dan tugas MWA USU. Kemudian pengangkatan dekan dan wakil dekan menjadi hak rektor, dan rektor tidak perlu minta pendapat kepada wakil rektor.

Terkait adanya laporan dugaan serupa terhadap Rektor USU Prof Runtung juga melakukan plagiat, kata Guslihan, kita periksa. Benar atau tidak. Semua yang dituduhkan melakukan plagiat di USU akan kita periksa. Sekarang sudah tahap penelusuran.

Menyinggung plagiarisme terhadap karya sendiri, ada yang bilang tidak termasuk plagiat, di jawab Guslihan, yang namanya menjiplak, siapapun tak boleh lakukan, walaupun karya sendiri. Saya contohkan, saya ada ciptakan lagu, terus saya serahkan ke perusahaan rekaman satu. Lalu ku pindahkan lagi ke rekaman dua , di dua tempat ini aku dapat honor. Boleh itu, kenak tangkap lah sesuai UU hak cipta. Sama kasusnya dengan ini . Kasus self-plagiarism Muryanto ini,katanya.

Guslihan menyayangkan sikap dari 3 wakil rektor USU yang membuat temu pers di luar USU. Yang dinilai ikut dalam lingkaran menimbulkan polemik ini.

“Baca statuta USU, masa aku punya pembantu 5 orang. Masa aku tanya-tanya sama pembantu. rektor dalam membuat putusan”,katanya.

Terpisah, Senin (18/1) Wakil Rektor III USU, Prof Mahyuddin KM Nasution mengungkapkan seharusnya tiga WR USU yang ikut dalam konprensi pers digelar tim Dr Muryanto Amin memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (USU).

“Saya perlu jelaskan tupoksi rektor dan wakil rektor sesuai Statuta USU, sehingga tidak menimbulkan pendapat yang simpang-siur”,katanya..

Mahyuddin menjelaskan tugas wakil rektor adalah membantu tugas rektor, bukan sebaliknya. Untuk itu‎, ia meminta para WR agar menjalani tugas masing-masing sesuai tupoksinya .”Kita tahu diri, sebagai wakil rektor yakni pembantu rektor”,katanya..

Ditegaskannya, salinan SK Rektor USU nomor 82 itu, sudah dikirim ke Muryanto, MWA USU dan Kemendikbud pada hari dikeluarkan.”Pada prinsipnya, ya sudah dikirim salinan SK. Itu ada petugasnya di bagian administrasi USU,” jelas Mahyuddin.

Ia menjelaskan komite etik yang dibentuk rektor,sah atau tidak komite etik itu, merupakan tanggungjawan rektor USU.”Dewan Guru besar tidak ada rekomendasinya, saya mendengar komen-komen seperti itu. Hak-hak rektor memilih tim. Saya saja tidak dipilih sebagai tim oleh pak rektor,” katanya.

Mahyuddin mengungkapkan Rektor Runtung Sitepu mengizinkan kepada para wakil rektor untuk berpihak dengan siapa dalam pemilihan rektor USU.Tapi, jangan menyerang dan diharap menjaga demokrasi pemilihan rektor USU ini. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru