Minggu, 05 Juli 2026

Anggota  BPD  Boby Handoko : Kejari DS dan Kejatisu Diminta Usut Tuntas Penjualan Gang Medan Estate

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 03:45 WIB
Anggota  BPD  Boby Handoko : Kejari DS dan Kejatisu Diminta Usut Tuntas Penjualan Gang Medan Estate

DELI SERDANG I SUMUT24.co

Baca Juga:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medan estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Boby Handoko buka suara.

Boby Handoko salah seorang Anggota BPD di Desa tersebut yang membidangi Pembangunan dan Pemberdayaan meminta dan mendesak lembaga Hukum baik dari Kejaksaan Deli Serdang maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk mengusut serta memeriksa para oknum yang telah menjual Aset Desa.

Seperti hal nya Aset Desa, Gang PAB yang digunakan masyarakat sebagai Jalan Alternatif menuju jalan Pendidikan selanjutnya nya ke Jalan Pancing. Jalan tersebut terletak di Dusun II Desa Medan Estate.

Jalan tersebut adalah milik Desa sesuai yang ada di Peta Desa bahkan Jalan tersebut sudah di rawat dan dipelihara. Desa dengan cara membangun Jalan tersebut dengan memasang Batako sepanjang 2×98 meter pada tahun 2017 menggunakan Anggaran Dana Desa(ADD) Kuncuran Dana dari Pusat melalui APBN hal ini diungkapkan Boby Handoko pada Sumut24 minggu sore(17/01/21) di Medan Estate.

Kok saat ini ada oknum yang diduga mencari keuntungan peribadi dengan cara menjual gang tersebut pada pihak ketiga yakni dari MMTC.

Yang saya ketahui kalau Aset mau dilakukan kan lelang harus ada persetujuan DPRD yang nanti nya diputus kan melalui sidang Paripurna. Pihak Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak bisa sesuka hati nya untuk melakukan penjualan Aset tersebut seperti yang saat ini. Apa lagi Pemerintah Desa tidak ada hak mereka.

Dan saya selalu anggota BPD akan meminta pertanggung jawaban pada Ketua BPD Medan Estate bapak Darma Effendi untuk membuat rapat dengan pihak Pemerintah Desa dengan segera. Dan Ketua BPD harus bertanggung jawab atas Aset Desa tersebut. Dan Ketua DPD Medan Estate kita minta juga membuat laporan tertulis secara lembaga untuk melapor kan penjualan aset Desa ini ke Kejari Deli Serdang dan Kejati Sumatra Utara dengan segera.

Yang mana Ketua BPD Desa Medan Estate pada Jumat sore(15/01/21) yang lalu ikut serta menyaksikan kan transaksi Pembayaran Gang tersebut, yang menurut impormasai jumlah pembayaran Gang tersebut sangat sangat fantastik. Dan pertemuan serta diduga pembayaran dilakukan di ruangan kerja Pelasana Kepala Desa Medan Estate.

Seharusnya nya sebagai ketua BPD harus turut serta dapat mengamankan kan aset aset yang ada di Desa. Bukan harus bersebahat untuk melibatkan kan diri dari rencana busuk ini dan harus dapat pro terhadap masyarakat tambah nya lagi. Dan setiap yang akan diputus kan untuk Desa harus dilakukan kan musyawarah untuk mencari mupakat. Bukan dengan cara sendiri sendiri seperti yang terjadi sekarang ini Sebab pengurus BPD adalah Kolektif bukan hanya ada ketua ungkap nya lagi.

Ketika ditanya kan berapa besar dana yang diterima dari penjualan Gang tersebut. Saya hanya mendapat impormasi dari anggota sangat sangat fantastik selakan tanya pada mereka yang saat itu turut serta dalam penyaksian transaksi tersebut.

Ketika ditanya kan siapa saja yang hadir menyaksikan Transakai Pembayaran tersebut.

Hadir Dan Ramil 13 Pst, Kapolsek Percut Sei Tuan, yang mewakili Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Deli Serdang TM. Yahya, Perwakilan Inspektorat Deli Serdang Pelaksana Kepala Desa Medan Estate Rosmiati, Ketua BPD Medan Estate Darma Effendi, saudara Wendi dari Perwakilan pihak ketiga MMTC, jhon sebagai Pendamping pihak ketiga pungkas nya.

Pelaksana Kepala Desa Medan Estate Rusmiati yang dihubungi melalui tetpon selular nya minggu sore(15/01/21) sedang tidak aktif.

TM. Yahya selaku Kabidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Deli Serdang yang dihubungi Sumut24 melalui whatsapp telpon seluler nya minggu(17/1/21) tidak mau menjawab pertanyaan yang ditanya kan walau pun terlihat sudah terbaca.

Darma Effendi Ketua BPD Medan Estate yang dihubungi Sumut24 melalui telpon minggu(15/01/21).

Membenarkan kan telah dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga. Tapi berapa jumlah nilai nya tanya kan langsung ke Pemerintah Desa ungkap nya. Untuk pengembalian Dana Desa yang telah merawat jalan tersebut pada tahun 2017 lalu dikembalikan kan sebesar Rp. 36.700.000.- Dan pembayaran tersebut disaksikan kan selain Muspika, ada perwakilan PMD dan juga Inspektorat.

Begitu ditanya kan dasar apa yang menjadi acuan untuk penjualan Aset saya tidak tau pungkas nya.

Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman Harahap yang dihubungi Sumut24 melalui Whatsapp telpon seluler nya minggu (15/01/21)mengatakan.

Gang tersebut bukan dijual, sudah ada Petunjuk di musyawarah kan di Desa sesuai petunjuk Kabupaten.

Dan ketika disampaikan Pernyataan dari ketua BPD Desa Medan estate uang tersebut sudah diterima Pemerintah Desa pada orang nomor satu di Kecamatan Percut Sei Tuan ini. Itukan uang Dana Desa yang dipergunakan kan membangun jalan tersebut dan sudah dikembalikan,pungkasnya.Ird

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru