Minggu, 05 Juli 2026

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Punya Tanggungjawab Berikan Pelayanan Kesehatan Memadai

Administrator - Minggu, 20 Desember 2020 14:30 WIB
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Punya Tanggungjawab Berikan Pelayanan Kesehatan Memadai

Medan|SUMUT24 Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan Ke VIII Tahun 2020 tentang Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan. Sosialisasi dilaksanakan di jalan Cempaka Ujung Gg. Kemangi Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Ahad (20/12).

Baca Juga:

“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” jelas Rajuddin Sagala.

Dijelaskannya, bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan. Hai ini sesuai dengan isi perda Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota.

“Dalam aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa warga Kota Medan dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” terangnya.

Kemudian Pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda. Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” jelas Rajudin.

Dalam kesempatan tersebut, warga mempertanyakan soal BPJS PBI yang merupakan bantuan dari pemerintah.”Warga yang tadinya mandiri kini tak sanggup membayar, bagaimana kami bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah,” tanya Tini warga di kawasan tersebut.

Tidak hanya BPJS gratis, warga juga meminta Pemerintah meningkatkan layanan yang baik kepada masyarakat khususnya di Puskesman.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
komentar
beritaTerbaru