SAT RESKRIM POLRES PALAS BERHASIL TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN JANDA ANAK DUA YANG DILAKUKAN SELINGKUHANNYA DI PONDOK DEKAT KANTOR STATISTIK

Palas I Sumut24.co

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan janda anak Dua di kebun sawit Sebuah Pondok dekat Kantor Statistik Kec Barumun Kabupaten Palas Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (04/03/23)

Kasat Reskrim AKP HITLER HUTAGALUNG SH MH saat di konfirmasi mengatakan terjadinya pembunuhan terhadap janda anak Dua YSS (32) tersebut di sebabkan cemburu

Korban pembunuhan tersebut Sdri YSS(32),Perempuan,Islam,Batak,Wiraswasta dan bertempat tinggal di Kelurahan Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh sdr ABN (37) alias Cungcong,Laki-laki,Islam,Batak,Petani / Pekebun dan bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kec. Barumun Kab. Padang Lawas

Diketahui pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2023 sekira Pukul 22.30 WIB, di Lingkungan VI Kec. Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya Sebuah Pondok dekat Kantor Statistik telah terjadi dugaan Pembunuhan terhadap anak pelapor an. YSS (32) yang mana pada saat kejadian itu Korban bersama dengan seorang laki-laki Bernama ABN (37) alias Cungcong yang diketahui karena diberitahukan oleh anak pelapor an. RH melalui HandPhone bahwasanya anak pelapor an. YSS (32) tersebut sudah dibawa Ke Rumah Sakit Umum Padang Lawas dengan ada Luka didada nya lalu pelapor mendatangi dan melihat Korban dan benar sudah meninggal dunia dan Korban merupakan anak Ketiga dari Empat Bersaudara.

Atas Peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan, selanjutnya pelapor mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Padang lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN S.IK,M.Si melalui kasat Reskrim AKP HITLER HUTAGALUNG SH MH membenarkan peristiwa pembunuhan terhadap janda anak Dua YSS (32) yang dilakukan oleh ABN (37) alias Cungcong Di Pondok dekat Kantor Statistik yang terletak di Lingkungan VI Kec. Barumun Kab. Padang Lawas.

“Terhadap tersangka ABN (37) alias Cungcong sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan polres Padang lawas dan kita kenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana”ujar Kasat Reskrim AKP HITLER.zal