Selasa, 30 Juni 2026

Anggota Geng Motor Berclurit Diringkus Polresta Deli Serdang, Meringis Saat Diciduk

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 12:32 WIB
Anggota Geng Motor Berclurit Diringkus Polresta Deli Serdang, Meringis Saat Diciduk
Istimewa
DELI SERDANG – Tim Jatanras "BRINGAS" dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang anggota geng motor yang terlibat dalam penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku, Beril Mart Gofin Sinulingga (18), kini harus meringis di balik jeruji besi setelah aksinya membacok dua pemuda terungkap.

Baca Juga:
Insiden keji ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025. Dua korban, Govin Doni Tamara Barus (23) dan Ramadhana Yusuf (22), menderita luka parah di kepala dan tangan sehingga harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Drs. H. Amri Tambunan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK, melalui Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari M.H., membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku Beril Mart Gofin Sinulingga, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras 'BRINGAS' Polresta Deli Serdang," ujar Iptu Jimmi kepada Mediapolri.id, Rabu (9/7/2025) pagi.
Kanit Pidum menjelaskan bahwa pelaku membacok kedua korban menggunakan celurit saat mereka terlibat duel di depan Stadion Baharuddin Siregar, tepatnya di Jl. Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun ada empat orang yang terlibat dalam insiden tersebut, hanya Beril Mart Gofin Sinulingga yang ditetapkan sebagai tersangka. "Korbannya hanya melaporkan Beril Mart Gofin Sinulingga. Sedangkan yang lain saat ini berstatus saksi," tambah Iptu Jimmi.
Penangkapan Beril Mart Gofin Sinulingga dilakukan oleh Tim Jatanras "BRINGAS" saat ia melintas di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengancamnya dengan hukuman di atas lima tahun penjara.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
Meriah di HUT Bhayangkara ke-80! Kapolres Padangsidimpuan Gelar Turnamen Mobile Legends, Cetak Bibit Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Cegah Balap Liar dan Hoaks, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak, Pererat Sinergi Polri dan Forkopimda di Hari Bhayangkara ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Pemkab Asahan dan Polres Asahan Jangkau Dusun Terpencil Belum Berlistrik
Kabar Duka Peserta SPPI KNMP 2026, Kapolres Padangsidimpuan Datangi Rumah Duka Novia Rahmadhani Sihotang
komentar
beritaTerbaru