Oleh : Suherman Saleh, MA
(Mantan Ka.Kanwil Pajak Sumbar & Mahasiswa Program S-3 SPS Syarif
Hidayatullah)
Baca Juga:
Pesta demokrasi sudah dilaksankan rakyat Indonesia tanggal 17 April 2019 yang lalu, sekalipun secara juridis belum ditentukan, namun sebagian siapa yang akan menjadi anggota legislative dan menjadi Presiden RI sudah mulai dapat diterawang untuk masa bhakti 2019/2024. Tentuntunya dengan
pemimpin wajah baru atau paling tidak semangat baru dengan wajah lama diharapkan dapat membawa angin segar untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat Indonesia selama 5 tahun kedepan.
Arah dan perubahan baru diharapkan pada perbaikan semua peraturan dan pelaksanaan sector usaha seperti; pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa,
perbankan perpajakan dll. Dari segala sector ini, yang paling penting diperhatikan adalah sector perpajakan dan kapabeanan,karena sector ini berkaitan dengan semua semua usaha yang ada dan sampai saat ini pemerintah masih tetap mengharapkan sector pajak sebagai sumber utamanya untuk pembiayaan Negara.
Mengingat vitalnya sector pajak ini, pemerintah harus memastikan semua system dan perangkat legislasi terpenuhi dan tertata dengan baik, mulai hulu sampai hilir. Jika tidak, maka ibarat saluran minyak mobil mampat dari tengki ke mesin akan
terjadi mogok di jalan tol, yang kemudian akan pada kesulitan
pada penumpangnya bukan hanya kesusdahan menemukan kenderaan pengganti, tetapi semua yang dalam kenderaan itu juga secara terpaksa harus ikut mendorong mobilnya agar tiba di pintu tol keluar.
Mengingat betapa mahapentingnya sektor pajak ini dalam pembangunan tetapi disisi lain masih banyak menyimpan persoalan yang sangat rumit, maka ada beberapa pesan
penting untuk pemimpian baru terpilih baik dilegislatif maupun presiden yaitu : Pertama, Kepastian hukum, UU harus diterapakan mulai hulu sampai hilir; diawali dari Menteri keuangan sampai Dirjen, karena ada beberapa Peraturan pemerintah maupun keputusan menteri keuangan yang UU nya mengatakan A tetapi didalam pelaksaan Menkeu B. Hal inilah contoh ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan kesulitan bagi wajib pajak dan aparat pajak.
Salah satu kasus yaitu : Dalam UU PPN dikatakan, PPN itu mekanismenya apapun yang dijual harus dipungut PPN-nya, hal itu sudah berlaku sejak dulu. Kemudian UU tentang kepabeanan disebutkan bahwa pelaksanaan kepabeanan diserahkan kepada menteri keuangan. Pada saat Menkeu melaksanakan Peraturan tentang kepabeaan, Menkeu mengatur tentang PPN, yang pada dasarnya bertentangan dengan UU kepabeanan itu sendiri. Ini yang harus disingkronisasikan.Kasus seperti ini harus benahi pemerintah siapapun presiden terpilih nantinya. Sejatinnya bisa saja wajib pajak atau
asosiasi pajak atau siapa saja mengajukan hal ini ke Mahakamah
Konstitusi (MK) agar peraturan ini diamandemen. Tetapi jangan lupa selama koreksi dari MK belum selesai, peraturan ini telah banyak makan korban karena peraturan ini
tetap diterapkan oleh Dirjen pajak. Dirjen patuh ke Menkeu bukan ke UU, ini yang harus diketahui masyarakat.
Hulu permasalahannya berada pada saat menkeu membuat pertauran tidak melibatkan jago-jago, ahli perpajakan di seantero negeri ini untuk menggodok peraturan pajak. Dulu kalau membuat peraturan, menkau melibatkan ilmuan dan praktisi pajak, dan memiliki masa dan waktu yang cukup untuk sosialiasai pajak sebelum diterapkan, karena memungkinkan masih ada saran dan koreksi dari masayarakat sebelum
diundangkan, dan dijalankan.
Kedua, pemerintah dalam menentukan target harus memperhatikan kemampuan dunia usaha dan bisnis, serta perhatian dan penetapan perkiraan penurunan nilai uang (infilasi). Jangan membuat target itu terlalu tinggi, misalnya
sampai 60 %. Jangan lupa DPR menetapkan pengeluaran sebesar target pemerintah, walapun uangnya tidak memenuhi target. Contohnya Jokowi yang terlalu tinggi, dan ambisi
menetapkan target diatas kemampuan. Akibatnya karena target
sudah disyahkan DPR maka pemerintah harus mencari,
menutupi kekurangannya, sekalipun terpaksa membuka pinjaman maupun menjual obligasi.
konsekwensinnya secara jangka panjang memberatkan pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah yang akan datang jangan terlalu tinggi, ambisi, over, nafsu menetapkan
target. Karena pada akhirnya pemerintah juga menekan dan
menggilas dunia usaha dan akhirnya bangkrut. Kalau istilah dulu, “pengusaha itu seperti ayam menelorkan emas, maka dia harus dijaga dan dipelihara agar telor emasnya bisa dipungut. Ayamnya atau pengusahanya jangan dibunuh karena nanti emasnya tidak terwujud.
Semoga Bermanfaat
Selamat Bekerja !!!!! Pemimpin Baru!!!!
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News