Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Rektor : Jadilah Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) mewisuda sebanyak 1.046 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka yang digelar di Gedung Audito
kota
Baca Juga:
Wakaf dan NegaraAntara Koordinasi dan Kemandirian
Wakaf dan negara memiliki hubungan yang kompleks, terutama dalam hal koordinasi dan kemandirian. Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
*Koordinasi antara Wakaf dan Negara*
1. *Regulasi*: Negara dapat mengatur dan mengawasi wakaf untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
2. *Pengawasan*: Negara dapat melakukan pengawasan terhadap wakaf untuk mencegah penyalahgunaan dana wakaf dan memastikan bahwa wakaf digunakan untuk kepentingan masyarakat.
3. *Dukungan*: Negara dapat memberikan dukungan kepada wakaf dalam bentuk bantuan teknis, finansial, atau lainnya untuk meningkatkan efektivitas wakaf.
*Kemandirian Wakaf*
1. *Otonomi*: Wakaf perlu memiliki otonomi yang cukup untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
2. *Pengelolaan yang Baik*: Wakaf perlu memiliki pengelolaan yang baik dan transparan untuk memastikan bahwa dana wakaf digunakan secara efektif dan efisien.
3. *Akuntabilitas*: Wakaf perlu memiliki akuntabilitas yang tinggi untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
*Tantangan dan Peluang*
1. *Tantangan*: Wakaf sering menghadapi tantangan dalam hal pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, terutama dalam hal keuangan dan sumber daya manusia.
2. *Peluang*: Wakaf memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi.
Wakaf di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain ¹ ²:
- *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf*: Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia dan mengatur tentang wakaf secara khusus.
- *Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf*: Peraturan ini memberikan panduan rinci untuk menjalankan ketentuan wakaf di Indonesia, termasuk prosedur administratif dan teknis dalam pelaksanaan wakaf.
- *Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006*: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wakaf.
Selain itu, ada juga peraturan lain yang terkait dengan wakaf, seperti:
- *Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang*
- *Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang*
- *Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf*
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa wakaf dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tujuan wakaf.
Dengan demikian, koordinasi antara wakaf dan negara dan Pemerintah disemua tingkatan sangat penting untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pada saat yang sama, wakaf perlu memiliki kemandirian yang cukup untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara efektif.rel
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) mewisuda sebanyak 1.046 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka yang digelar di Gedung Audito
kota
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota