232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
TEBINGTINGGI | SUMUT24
Baca Juga:
Otonomi daerah telah menjadi komitmen dan konsensus yang diamanatkan UUD 1945 dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas publik, pemberdayan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan mengembangkan demokrasi lokal.
Seiring diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asan (MEA),seluruh pemuda harus menata semua elemen oyonomi daerah agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.
Demikian amanat tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagti) Republik Indonesia,Cahyo Kumolo dibacakan Sekdako Tebingtingi H Kohan Samose Harahap SH MSP pada upacara peringatan Otonomi Daerah (Otda) ke XX,Senin (25/4) di halaman Sekretariat Pemko Tebingtinggi dan dihadiri ASN kota setempat mulai staf,pejabat eselon II,III dan IV.
Selain itu,Mendagri dalam amanatnya mengatakan, dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara Asean yakni,arus bebas barang,arus bebas jasa,arus bebas tenaga kerja,arus bebas modal dan arus bebas investasi.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global Competitiveness 2015-2016 dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara.Indonesia berada diperingkat ke 37,masih dibawah negara asean lainya,seperti Singapura pada peringkat ke 2,Malaysia ke 18 dan Thailand ke 31.
Selanjutnya hasil survey doing besiness oleh Internasional Finance Coorporation (IFC) World Bank 2015 menyatakan untuk penyelesaian perizinan usaha di Indonesia membutuhkan waktu 52,5 hari.Sementara di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari,Timor Leste 10 hari,Malaysia 5,5 hari, informasi ini memberi gambaran dalam penyelesaian ijin usaha Indonesia masih jauh dibawah negara lainnya dikawasan Asean.
Presiden RI, katanya telah memberikan arahan kepada seluruh menteri,kepala lembaga pemerintahan,Non Pemerintahan (LPNK), Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan Simplikasi regulasi menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan 2006-2015.
Berkaitan dengan hal tersebut,kata Mendagri,Presiden RI telah menyatakan terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindah dan 3.000 Perda yang harus dibatalkan tahun 2016.
†Kepada Para Gubernur,Bupati dan Walikota bersama DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan Perda di daerah masing-masing,khusunya Perda yang menghambat investasi dan Perizinan,serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,†kata Sekdako membacakan amanat tertulis Mendagri pada upacara peringatan otda ke XX.(Rel/TAV)
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Operasi Sarang Narkoba di Silayanglayang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
News
Kabut Asap Kiriman Masuk Medan, BMKG Deteksi Sebaran di Seluruh Sumut
News