Rabu, 14 Oktober 2026

Untuk Kawasan Asean, Perizinan di Indonesia Masih Jauh Ketinggalan

Administrator - Kamis, 28 April 2016 09:05 WIB
Untuk Kawasan Asean, Perizinan di Indonesia Masih Jauh Ketinggalan

TEBINGTINGGI | SUMUT24

Baca Juga:

Otonomi daerah telah menjadi komitmen dan konsensus yang diamanatkan UUD 1945 dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas publik, pemberdayan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan mengembangkan demokrasi lokal.

Seiring diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asan (MEA),seluruh pemuda harus menata semua elemen oyonomi daerah agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

Demikian amanat tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagti) Republik Indonesia,Cahyo Kumolo dibacakan Sekdako Tebingtingi H Kohan Samose Harahap SH MSP pada upacara peringatan Otonomi Daerah (Otda) ke XX,Senin (25/4) di halaman Sekretariat Pemko Tebingtinggi dan dihadiri ASN kota setempat mulai staf,pejabat eselon II,III dan IV.

Selain itu,Mendagri dalam amanatnya mengatakan, dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara Asean yakni,arus bebas barang,arus bebas jasa,arus bebas tenaga kerja,arus bebas modal dan arus bebas investasi.

Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global Competitiveness 2015-2016 dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara.Indonesia berada diperingkat ke 37,masih dibawah negara asean lainya,seperti Singapura pada peringkat ke 2,Malaysia ke 18 dan Thailand ke 31.

Selanjutnya hasil survey doing besiness oleh Internasional Finance Coorporation (IFC) World Bank 2015 menyatakan untuk penyelesaian perizinan usaha di Indonesia membutuhkan waktu 52,5 hari.Sementara di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari,Timor Leste 10 hari,Malaysia 5,5 hari, informasi ini memberi gambaran dalam penyelesaian ijin usaha Indonesia masih jauh dibawah negara lainnya dikawasan Asean.

Presiden RI, katanya telah memberikan arahan kepada seluruh menteri,kepala lembaga pemerintahan,Non Pemerintahan (LPNK), Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan Simplikasi regulasi menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut,kata Mendagri,Presiden RI telah menyatakan terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindah dan 3.000 Perda yang harus dibatalkan tahun 2016.

” Kepada Para Gubernur,Bupati dan Walikota bersama DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan Perda di daerah masing-masing,khusunya Perda yang menghambat investasi dan Perizinan,serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sekdako membacakan amanat tertulis Mendagri pada upacara peringatan otda ke XX.(Rel/TAV)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Bupati Asahan Buka Rakor Evaluasi Program MBG : Pastikan Makanan Bergizi, Aman, dan Berkualitas untuk Anak-Anak
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru