Rabu, 04 Maret 2026

Sosialisasikan Perda Persampahan, Antonius Ajak Warga Sei Agul Peduli Kebersihan

Administrator - Minggu, 15 September 2024 17:54 WIB
Sosialisasikan Perda Persampahan, Antonius Ajak Warga Sei Agul Peduli Kebersihan
sumut24.co -

Baca Juga:
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos (foto), tak henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

"Kegiatan Sosperda ini setiap bulannya dilakukan oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Termasuk Perda tentang Persampahan ini," kata Antonius saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (15/09/2024).

Seiring itu, Dewan yang akrab disapa Antum ini, juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat serta angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan.

"Sudah sewajarnya warga dan Pemko Medan saling mendukung didalam upaya kebersihan, agar lingkungan sekitar tetap bersih," harapnya.

Politisi Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini kembali menekankan, bahwa dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, akan meminimalisir kondisi banjir.

"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit. Mengakibatkan parit jadi tersumbat, sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Masyarakat harus sadar, tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Selain itu, Antonius juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk kelompok Bank sampah di setiap lingkungannya. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya Bank sampah, warga akan lebih mudah memilah dan mewadahi sampah rumah tangga ataupun lingkungan sejak dini," ungkapnya.

Selanjutnya, Antonius memaparkan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.

"Untuk itu, masyarakat harus bijak mengelola dan memanfaatkan limbah sampahnya. Apabila jeli, sampah itu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan buat kita," pungkasnya

Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat yang diundang, hadir juga dalam sosperda tersebut, tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang kemudian diakhiri dengan pembagian seminar kit secara simbolis. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU Berlangsung Alot
komentar
beritaTerbaru