Selasa, 16 September 2025

Mendagri : Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Lapor Sebelum 17 Juli

Amru Lubis - Kamis, 11 Juli 2024 17:43 WIB
Mendagri : Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Lapor Sebelum 17 Juli
Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para penjabat (pj) kepala daerah yang akan hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 harus melapor kepada dirinya.

Tito menyebut masa pemberitahuan ditunggu hingga 17 Juli 2024 atau selang 40 hari sebelum pendaftaran peserta pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Khusus untuk pj, saya minta saya diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran tanggal 27 Agustus. Jadi informasikan," ujar Tito pada Rapat Kerja Nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Pemberitahuan itu menurutnya berkaitan dengan kewajiban para pj untuk mengundurkan diri saat akan menjadi peserta pilkada. Pengunduran diri harus dilakukan sebelum 22 September 2024.

Tito menegaskan, seorang pj kepala daerah punya hak politik untuk dipilih.

"Tapi ada aturan lain, yakni mengundurkan diri sebelum 22 September," katanya.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya hingga saat ini sudah ada 10 pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri.

Tito menilai wajar jika ada penjabat kepala daerah yang ikut berkontestasi pada Pilkada. Namun, pemberitahuan terlebih dulu tetap perlu dilakukan agar Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti para pj tersebut.

"Karena kami butuh waktu untuk siapkan pengganti. Harus surati DPRD, gubernur untuk bisa dapatkan masukan, lalu ada sidang pra TPA dengan KPK dan PPATK apakah ada kasus hukum atau engga," jelasnya.
.
"Jadi paling cepat 17 Juli, tolong yang ingin running (maju pilkada), beritahu ke kita," lanjut Tito.

Nantinya, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, para pj kepala daerah tetap harus bekerja sampai ada surat keputusan (SK) terbit. SK yang dimaksud menyatakan pemberhentian sebagai pj kepala daerah. "Sehingga sebelum terbit SK, para PJ kepala Daerah tetap bekerja," tambahnya. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru