Polda Sumut Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Anggota Ormas
Polda Sumut Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Anggota Ormas
kota
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Dalam rapat paripurna yang didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman tersebut, menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan daerah, jelasnya, harus diatur dengan undang-undang.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Makanya materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,†kata Bobby Nasution.
Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi. (rel)
Polda Sumut Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Anggota Ormas
kota
Pajero Indonesia One Toba Geopark Chapter Sumut Sambut Anto Genk sebagai Anggota Kehormatan
News
Wali Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri ke XII Tahun 2026, di Ponpes Salafiyah Daruss
News
Pemko Pematangsiantar bersama Polres Rakor akselerasi program Kapolri &lsquoPolisi Bersama Masyarakat&rsquo dan kesiapan Operasi Patuh 2026
News
sumut24.co Medan Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai t
kota
sumut24.co JakartaPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang kin
kota
sumut24.co MedanSekolah Al Azhar Medan berencana mengikutsertakan robot transporter dalam ajang lomba robotik tingkat internasional yang a
kota
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum serta disiplin militer, menyusul dugaa
Hukum
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
BAKOPAM Sumut Hadir di Tengah Warga Rentan Banjir, Ibnu Hajar Kepedulian Sosial Harus Terus Dihidupkan
News