
UNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas
UNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
NewsMedan – Sumut24.co
Baca Juga:
Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Dalam rapat paripurna yang didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman tersebut, menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan daerah, jelasnya, harus diatur dengan undang-undang.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Makanya materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,†kata Bobby Nasution.
Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi. (rel)
UNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
NewsBRI Imbau Nasabah Waspada Social Engineering, Terkait Laporan Dugaan Kehilangan Dana di PadangsidempuanPadangsidimpuanSumut24.co6 Agustus 2
NewsBALIGE Sumut24.co Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23
kotaHari Mangrove Sedunia 2025,Mangrove Education Tanam Pohon di Kampung Nipah Sergai
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melantik dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Syah Irwan sebagai Pe
NewsKemenko Polhukam Pantau Program Kesehatan Prioritas Presiden di Sumatera Utara
kotaTiga Maling Brankas di Perumahan Griya Asri Ayahanda Diringkus Polisi
kotasumut24.co ASAHAN, Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Asahan kini mengoptimalkan peng
Newssumut24.co Medan Dengan mengusung visi mewujudkan Medan bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan melalui semangat trasformasi menuju
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Sumut untuk
kota