Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Dalam rapat paripurna yang didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman tersebut, menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan daerah, jelasnya, harus diatur dengan undang-undang.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Makanya materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,†kata Bobby Nasution.
Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi. (rel)
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
AKBP Wira Prayatna Hadiri Grand Opening Optik Regar Padangsidimpuan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Mata
kota
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polres Padang Lawas Perketat Pengamanan Nataru, Kapolres dan Bupati Cek Langsung Pospam II Sosa
kota
Doa Bersama Lintas Agama Jadi Ikhtiar Polres Palas Jaga Keamanan Tahun Baru 2026
kota
Melampaui Target! Polres Padangsidimpuan Ungkap 123 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Capaian Tembus 109 Persen
kota
Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Bantuan Pangan dari Pemkab Madina dan Kementan Ringankan Beban Warga Natal
kota
Hore! Pemko Padangsidimpuan Teken NPHD dengan Imigrasi, Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kota Salak
kota
Pembangunan Jembatan Bailey di Batang Toru Terus Dikebut, Danrem 023/KS dan Dandim 0212/TS Tinjau Langsung
kota
Dukung Rujukan Pasien, Pemkab Madina Salurkan Ambulans Baru ke Sejumlah Puskesmas
kota