Medan I Sumut24. CO
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Tercatat hingga Kamis11 Mei 2023, KPU Simut sudah menerima pendaftaran 6 partai politik (PKS, PDI Perjuangan, NasDem, Hanura, PPP dan PAN) dan sebanyak 17 bacaleg DPD Sumut.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu, S.H., M.SP, Jumat (12/5/2023).
Lebih lanjut dikatakan Maruli Pasaribu, pada tanggal 10 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 1 (satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Albiner Sitompul.
Pada tanggal 11 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, serta menerima 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai NasDem. Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara.
Masih disampaikan Maruli Pasaribu, sampai dengan hari kesebelas pada tanggal 11 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 17 (tujuh belas) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, dan Darwis Harahap. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari kesebelas, telah menerima 3 (tiga) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai NasDem.
“KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ” ujar Maruli Pasaribu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News