Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Komisi A DPRD Sumut, meminta pemerintah baik tingkat pusat dan provinsi, mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan negara. Dikarenakan, MK telah memutuskan bahwa hutan adat bukan hutan negara melalui keputusan No 35/PUU-X/2012.
Hal itu disampaikan Ketua Komis A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Diterangkanya, kawasan hutan di Provsu ada seluas 3.055.795 Ha, sesuai dengan SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan. Namun,sambungnya, Kab/Kota masih belum menerima sepenuhnya luas kawasan hutan di daerahnya, sesuai dengan SK 579 itu.Karena, secara eksisting didalam kawasan hutan tersebut masih terdapat masyarakat adat, pemukiman/ perkampungan, perladangan, fasiltas Umum, fasilitas sosial dan lainya. Sehingga, beberapa Kab/Kota kembali harus mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan, yakni Kab. Mandailing Natal, Tapanuli Utara,Humbang Hasundutan dan Toba Samosir.
“Saat kita melakukan kunker ke Pemprov Sulsel baru-baru ini, kita ketahui bahwa salah satu kabupaten di Sulsel telah mengimplementasikan keputusan MK No 35 itu dengan mengeluarkan status hutan negara dari kawasan hutan adat,†ujar Sarma.
Komisi A DPRD SU, yang diketuai oleh oleh Sarma Hutajulu, Sekretaris Rony Situmorang dan Wakil Ketua Richard Sidabutar beserta seluruh anggota Komisi A, tanggal 13-16 September 2016 lalu, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulsel , untuk mengetahui lebih banyak best practice yang dilakukan, terkait dengan perlindungan masyarakat hukum Adat. Dari kunjungan kerja tersebut, diketahui ada Perda masyarakat hukum adat yang dibuat oleh salah satu Kabupaten di Prov Sulawesi Selatan. Yaitu, Kab Bulukumba.
Proses pembentukan Perda tersebut, dimulai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak Pemkab kepada pihak DPRD Kab. Bulukumba, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan setelah melalui proses panjang, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan pemangku kebijakan,Ranperda itu pun disetujui untuk ditetapkan dalam lembaran daerah Kab. Bulukumba, dengan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
“Karenanya, Komisi A DPRD Sumut merekomendasikan kepada seluruh Pemkab/Kota di Sumut untuk mengajukan Ranperda tentang masyarakat hukum adatnya masing-masing, dengan menjadikan Permendagri No 52 Tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pemerintahannya masing-masing†ujarnya.
Dikatakanya, selama Perda adat tersebut tidak dibuat, maka hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan sulit mendapat pengakuan negara sesuai dengan amanat UU Kehutanan Pasal 67, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(W01)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota