Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
BPPD DPRD Langkat dalam merespon terkait pembatalan perda-perda oleh Mendagri menggelar rapat koordinasi dengan dinas instansi terkait di ruang rapat gedung DPRD Langkat Stabat, Senin (25/7) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE didampingi segenap anggota BPPD lainnya yang dihadiri Sekwan DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan beserta jajarannya, dinas instansi terkait seperti Kabag Hukum setwilda Langkat Meja Wijaya SH, Kadis Catatan Sipil Ruswin SH, Kadis Perhubungan Aldres Syam SH, Sekretaris Dinas Perhubungan Pujian Ginting, Kasi Perencanaan Dispenda Budianto SE, Kabid Perencanaan Dispsenda Ikhwan dan KTU Kantor Pelayanan Terpadu MHD Nursyam.
Ada lima perda yang dibatalkan oleh Mendagri antara lain yaitu; perda No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU.IX/2011, Perda No.22 tahun 2002 tentang izin usaha wartel, Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No. 3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil serta perda No. 5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kabupaten Langkat.
Saat Pertemuan berlangsung banyak hal yang dibicarakan dan dibahas juga berjalan cukup lancar dengan penuh komunikatif serta saling memberikan informasi dan masukan satu dengan lainnya yang intinya membicarakan tentang permasalahan yang berkaitan dengan pembatalan perda-perda Kabupaten Langkat oleh Mendagri serta mencarikan solusinya untuk mendapatkan masukan PAD Kaupaten Langkat, juga masalah yang timbul dan berkembang saat pertemuan berlangung.
Dari rapat pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yakni; perda No.1 tahun 2011 ttg pajak daerah agar segera dibuat Perbub untuk perubahan yang didasarkan pada keputusan mahkamah konstitusi No.52 /PUU.IX/2011, perda no.22 tahun 2002 ttg izin wartel tidak berlaku lagi sejak terbit UU no.28 tahun 2009, dan perda no.3 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, segera dibuat perbub didasarakan pada Permendagri No.27 tahun 2009 ttg pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Sementara Perda No.3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil tidak berlaku lagi, sejak terbit UU No.24 tahun 2014 atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan juga Perda no.5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kab Langkat, perlu dikonsultasikan ke Kemendagri .(wit)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota