Atika Azmi Utammi Nasution Pimpin HKTI Madina, Dorong Petani Naik Kelas dan Perkuat Ketahanan Pangan
Atika Azmi Utammi Nasution Pimpin HKTI Madina, Dorong Petani Naik Kelas dan Perkuat Ketahanan Pangan
News
Jakarta-SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal mengusut dugaan korupsi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Bahkan, hal tersebut dapat dijadikan prioritas lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Juga:
- Atika Azmi Utammi Nasution Pimpin HKTI Madina, Dorong Petani Naik Kelas dan Perkuat Ketahanan Pangan
- Kejuaraan Tenis Meja Antar Pelajar Padangsidimpuan 2026 Digelar, PTMSI Dorong Lahirnya Bibit Atlet Muda
- Dugaan Pungli Rekrutmen Pendamping Desa Asahan : Elite Parpol Terlibat, APH Tindak Tegas Pelaku
“Kalau misalnya ada kasus laporan masyarakat melibatkan pejabat publik, menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu akan jadi prioritas,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief saat ditemui di kantornya.
PSSI pernah dilaporkan ke KPK oleh Komunitas Suporter Antikorupsi dengan tuduhan telah melakukan korupsi dana dari Kemenpora.
Mereka melaporkan dugaan korupsi di PSSI yang dilakukan periode 2010-2013. Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang hingga kini belum ada laporan pertanggungjawabannya.
Meski demikian, kata La Ode, KPK masih mengkaji laporan tersebut. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti proses pengusutannya.
“Kalau soal itu sudah memenuhi syarat untuk diperhatikan secara cepat oleh KPK. Jadi, kalau ada infonya yang cukup di KPK akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dari laporan yang masuk pada Juni 2015 itu, dugaan kerugian negara berdasar hasil audit BPK tahun 2010, terdapat penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (timnas AFF 2010) senilai Rp 20 miliar.
Mantan Rektor Unair Jadi Tersangka
Sementara itu, KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Fasichul Lisan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Unair. Pria bergelar profesor ini diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.
“KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair FAS sebagai tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di gedung KPK, di Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Yuyuk menjelaskan, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.
“KPK menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke penyidikan,” ujar Yuyuk.
Dalam pembangunan RS Pendidikan Unair, Fasich juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total anggaran senilai Rp 300 miliar.
Yuyuk menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Unair untuk melengkapi alat bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB kemarin pagi hingga selesai. (int)
Atika Azmi Utammi Nasution Pimpin HKTI Madina, Dorong Petani Naik Kelas dan Perkuat Ketahanan Pangan
News
Kejuaraan Tenis Meja Antar Pelajar Padangsidimpuan 2026 Digelar, PTMSI Dorong Lahirnya Bibit Atlet Muda
News
sumut24.co ASAHAN, Kabar mencengangkan mengguncang publik Kabupaten Asahan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan P
News
Dr. Agus Purwanto Mencuat sebagai Kandidat Ketua Umum MD KAHMI Binjai Periode 2026&ndash2031
News
sumut24.co ASAHAN, Alokasi Dana Desa yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Asahan, justru
News
RSUD Hamparan Perak Dibangun, Akses Kesehatan Warga Makin Dekat
News
IMTGT Kembali &lsquoMenyala&rsquo, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution
News
Pemkab Solok Laksanakan Pilwana Serentak di 23 Nagari
News
Pilwana Nagari Kinari Hadirkan Doorprize, Tingkatkan Antusias Masyarakat Gunakan Hak Pilih
News
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke CU Hati Nurani
News