Senin, 06 Juli 2026

KPK Bidik Dugaan Korupsi di PSSI

Administrator - Kamis, 31 Maret 2016 06:59 WIB
KPK Bidik Dugaan Korupsi di PSSI

Jakarta-SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal mengusut dugaan korupsi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Bahkan, hal tersebut dapat dijadikan prioritas lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga:

“Kalau misalnya ada kasus laporan masyarakat melibatkan pejabat publik, menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu akan jadi prioritas,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief saat ditemui di kantornya.

PSSI pernah dilaporkan ke KPK oleh Komunitas Suporter Antikorupsi dengan tuduhan telah melakukan korupsi dana dari Kemenpora.

Mereka melaporkan dugaan korupsi di PSSI yang dilakukan periode 2010-2013. Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang hingga kini belum ada laporan pertanggungjawabannya.

Meski demikian, kata La Ode, KPK masih mengkaji laporan tersebut. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti proses pengusutannya.

“Kalau soal itu sudah memenuhi syarat untuk diperhatikan secara cepat oleh KPK. Jadi, kalau ada infonya yang cukup di KPK akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari laporan yang masuk pada Juni 2015 itu, dugaan kerugian negara berdasar hasil audit BPK tahun 2010, terdapat penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (timnas AFF 2010) senilai Rp 20 miliar.

Mantan Rektor Unair Jadi Tersangka

Sementara itu, KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Fasichul Lisan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Unair. Pria bergelar profesor ini diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

“KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair FAS sebagai tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di gedung KPK, di Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Yuyuk menjelaskan, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.

“KPK menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke penyidikan,” ujar Yuyuk.

Dalam pembangunan RS Pendidikan Unair, Fasich juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total anggaran senilai Rp 300 miliar.

Yuyuk menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Unair untuk melengkapi alat bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB kemarin pagi hingga selesai. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru