Ngaku Punya Relasi Banyak Diperusahaan, Tukang Obat Alternatif Tipu Korban Puluhan Juta

Lima Puluh | SUMUT24
     Muhammad Alrido als Pak Guru (45) warga Dusun 2 Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara diamankan petugas Sat Reskrim Polres setempat.
      Pria yang berfropesi membuka praktek pengobatan alternatif dirumahnya itu diamankan petugas pada 24 Februari kemarin disekitar jalan Perbaungan.
      Kapolres Batubara AKBP Muhammad Agung Suyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara SH SiK didampingi Kanit Resum Aiptu Wahidin, Jum’at (4/3) membenarkan penangkapan pelaku.
     “Pengungkapan ini atas laporkan korban Jarni (44) warga Dusun IV Mekar Baru Kecamatan Sei Balai pada 14 Januari 2016 yang merasa tertipu oleh pelaku,”kata Arif.
      Diceritakan Arif dan Wahidin, kejadian itu bermula saat Jarni (korban) sibuk mencari informasi tempat pengobatan yang bisa menyembuhkan suaminya lagi sakit.
   Lalu ada temannya mengenakan dirinya dengan pelaku, dan mereka bertemula dirumah korban untuk memeriksa penyakit yang diderita suaminya. Karena mahar pengobatan terlalu besar, pasien pun tidak jadi menjalani pengobatan.
     Pelaku juga bercerita kalau dirinya banyak mengobati orang dan mengenal bos-bos besar di Perusahaan baik di Batubara dan sekitarnya. Pak Guru ini pun menawari korban ketika melihat anaknya bernama Rifa Riwayanti (24) untuk memasukan kerja di Unilever di Simalungun sebesar Rp 65 juta.
    Karena merasa yakin dengan ucapan itu, korban pun datang kerumah pelaku ke Desa Simodong bersama anaknya dan keponakannya bernama Muhammad Rido Nurfadilla (19) yang dijanjikan bisa bekerja di Pabrik Cement Pantara yang berada di Kuwala Tanjung sebesar Rp 15 juta. Saat itu lah korban menyerahkan uang dengan total keseluruhan Rp 80 juta. Seiringng berjalannya waktu pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi akhirnya korban membuat pengaduan di Mapolres Batubara.
     “Kita yakin korbannya tidak saja satu orang, sebab menurut pengakuan pelapor ada dua korban lagi dengan modus yang sama.”ucapnya, Arif dan Wahidin sembari mengatakan pelaku sudah pernah terjerat kasus yang sama, namun berdamai dengan korbannya.
    Kepada penyidik Muhammad Alrido als Pak Guru mengaku perbuatannya dan uang dari yang diambilnya telah habis dibelanjakannya untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Polisi menjerat pelaku dengan KUH Pidana 378 jo  372 tentang penipuan dan penggelapan (jo)