Selasa, 03 November 2026

Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?

Administrator - Selasa, 03 November 2026 21:48 WIB
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Status pemerintahan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan menyusul terbitnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Iskandar Muda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persoalan ini mencuat setelah dokumen Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 800/999/K/2025 memperlihatkan bahwa Iskandar Muda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PNS. Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution pada 20 Oktober 2025 di Panyabungan.

Namun, perhatian publik muncul ketika nama Iskandar Muda masih tercantum sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung dalam pemberitaan kegiatan Musyawarah Desa penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan Madina Pos pada 4 November 2025.

Perbedaan waktu antara keputusan pemberhentian sebagai PNS dan pencantuman namanya dalam pemberitaan sebagai Pj Kepala Desa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut administrasi pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam salinan keputusan yang diperoleh, Iskandar Muda tercatat memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19770701 200906 1 001, dengan pangkat Penata Muda (III/a). Unit kerjanya tercatat pada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kantor Kecamatan Natal.

Keputusan pemberhentian tersebut mencantumkan pertimbangan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 60/Pid.B/2015/PN.Mdl tertanggal 22 April 2015.

Dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar pertimbangan itu, Iskandar Muda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama dua bulan 15 hari.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bupati Mandailing Natal kemudian menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan sebagai PNS dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dan manajemen PNS.

Hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut adalah pencantuman nama Iskandar Muda sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung dalam pemberitaan kegiatan Musyawarah Desa penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 pada 4 November 2025.

Sementara itu, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan pada 20 Oktober 2025 atau sekitar dua pekan sebelumnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status jabatan Pj Kepala Desa Tabuyung setelah keputusan pemberhentian sebagai PNS diterbitkan.

Apakah pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan tersendiri untuk mengakhiri atau mengevaluasi penugasan Iskandar Muda sebagai Pj Kepala Desa? Ataukah masih terdapat proses administrasi yang belum diselesaikan oleh instansi terkait?

Pertanyaan ini penting dijawab karena status kepegawaian dan jabatan pemerintahan desa merupakan dua aspek administrasi yang harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum serta keputusan pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, pencantuman nama seseorang dalam pemberitaan kegiatan desa belum dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewenangan secara hukum untuk menjalankan jabatan tersebut.

Sebelumnya, Iskandar Muda juga pernah menjadi perhatian publik terkait polemik pemberhentian perangkat Desa Tabuyung pada 2024.

Persoalan tersebut bahkan mendapat perhatian sejumlah organisasi mahasiswa yang meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan pemerintahan desa.

Kini, setelah muncul dokumen keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, persoalan status pemerintahan Desa Tabuyung kembali membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah.

Kejelasan mengenai status jabatan Pj Kepala Desa diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.

Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Pertama, bagaimana tindak lanjut administratif Keputusan Bupati Nomor 800/999/K/2025 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Iskandar Muda sebagai PNS?

Kedua, apakah setelah keputusan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan mengenai pengakhiran atau pemberhentian yang bersangkutan dari penugasan sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?

Ketiga, apabila namanya masih tercatat atau yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa setelah 20 Oktober 2025, apa dasar hukum dan keputusan pejabat berwenang yang menjadi landasannya?

Keempat, apakah BKPSDM, Dinas PMD, Inspektorat, maupun pihak kecamatan telah melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kepegawaian dan penugasan jabatan tersebut?

Klarifikasi dari instansi terkait dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan tidak hanya menjelaskan keputusan pemberhentian sebagai PNS, tetapi juga memastikan bagaimana konsekuensi administratifnya terhadap penugasan Iskandar Muda sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi pengangkatan maupun pelaksanaan tugas, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum atau keputusan tersendiri yang menjadi landasan status penugasan tersebut, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara transparan.

Masyarakat Desa Tabuyung berhak mengetahui siapa yang secara sah memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan desa, terutama dalam urusan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan program pembangunan.

Kepastian hukum bukan sekadar persoalan dokumen administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi Bupati Mandailing Natal, Dinas PMD, Inspektorat, dan BKPSDM untuk menjawab polemik status pemerintahan Desa Tabuyung tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati dan Forkopimda Asahan Turun Langsung Pantau Pilkades Serentak 2026, Pastikan Proses Demokrasi Desa Berjalan Aman, Adil dan Kondusif
Kades Sei Musam Akui Terbatas Tangani Jalan dan Jembatan Rusak: Kami Sudah Berupaya
Pilkades Serentak Asahan 2026 Dideklarasikan Damai : "Pilihan Boleh Beda, Tetap Bersaudara"
Jelang Pilkades, Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Bersama DPRD Demi Kamtibmas Kondusif
Jelang Pilkades Serentak 2026, Polres Asahan dan Kodim 0208/AS Perkuat Sinergitas Demi Kamtibmas Kondusif
Tokoh Pemuda Syafrizal Ritonga Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hamzah Siagian Maju Pilkades Pulau Rakyat Tua
komentar
beritaTerbaru