Selasa, 03 November 2026

Babak Baru Enam Bal Ganja di Lapas! Rekonstruksi Oleh Polres Padangsidimpuan Ungkap Peran 8 Tersangka, Berkas Dibidik Segera P21

Administrator - Selasa, 03 November 2026 18:16 WIB
Babak Baru Enam Bal Ganja di Lapas! Rekonstruksi Oleh Polres Padangsidimpuan Ungkap Peran 8 Tersangka, Berkas Dibidik Segera P21

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram yang ditemukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (3/11/2026), dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky mengatakan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memberikan gambaran konkret mengenai kejadian yang sebenarnya kepada seluruh pihak, khususnya JPU.

Menurutnya, setiap adegan yang diperagakan harus sesuai dengan fakta hukum dan hasil penyidikan agar perkara dapat diproses secara objektif.

"Bahwa kegiatan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran yang nyata kepada kita semua, khususnya kepada teman-teman Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak ada gangguan. Harapannya, kegiatan ini memberikan kejelasan bagi kita semua," ujar AKBP Noval N.G. Desky.

Ia menegaskan, penanganan perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, serta kesesuaian dengan kejadian yang sebenarnya.

"Pada dasarnya unsur pidana itu harus memenuhi alat bukti, fakta hukum, dan berdasarkan kejadian sebenarnya. Kemudian dari penyidik, kegiatan ini harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.

Kapolres juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menanggulangi dan memberantas peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

"Yang paling penting adalah semangat kita untuk menanggulangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan," tegasnya.

*Rekonstruksi 46 Adegan, Delapan Orang Jadi Tersangka*

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan, rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 46 adegan.

Dari hasil pengembangan perkara, jumlah tersangka yang awalnya empat orang bertambah menjadi delapan orang setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita melaksanakan 46 adegan. Kita dapat menyimpulkan hasil gelar perkara pertama empat orang, setelah dilakukan pemeriksaan bertambah empat lagi, dan jumlah keseluruhan menjadi delapan tersangka," jelas AKP Juli Purwono.

Ia menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Di antaranya, terdapat tersangka yang berperan mengangkat ganja dari kamar menuju bagian belakang Lapas, serta tersangka lain yang bertugas menyimpan barang tersebut di bawah kandang ayam.

"Perannya berbeda-beda. Ada yang mengangkat dari kamar ke belakang Lapas, ada yang berperan sebagai penyimpan di bawah kandang ayam," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, delapan tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial Z, A, A, M, A, M, M, dan H.

AKP Juli juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan terkait barang bukti ganja, terdapat seorang tersangka berinisial U yang disebut sebagai pemilik barang tersebut. Namun, identitas dan hubungan peran tersebut masih perlu dicermati berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Ia berharap rekonstruksi dapat membantu JPU memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkara sehingga proses pemberkasan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Dari rekonstruksi tersebut bisa ada gambaran sehingga dari pihak Kejari bisa P21-kan," ujarnya.

*Berawal dari Pemeriksaan Blok Hunian Lapas*

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah blok hunian warga binaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas awalnya memeriksa Blok E dan Blok F yang mencakup sekitar 20 kamar hunian. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang-barang yang diamankan meliputi dua alat hisap sabu atau bong, lima kaca pirek, plastik klip transparan kosong, pipet, kabel sambung, kepala charger, hingga beberapa unit powerbank.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke blok hunian maksimum security. Saat melakukan pengecekan di ruang instalasi listrik, petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja dan satu plastik merah berisi empat bal ganja.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam bal ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6.800 gram atau 6,8 kilogram.

Pada tahap awal pengungkapan, empat orang tersangka berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45) turut diamankan. Mereka diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kota Padangsidimpuan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Melalui rekonstruksi ini, penyidik berupaya memperjelas keterlibatan masing-masing tersangka sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Berkedok Kandang Ayam  18 Kilogram Ganja Disita dari 2 Sekawan
Uang Rp350 Ribu untuk Beli Ganja, Dua Pria di Padangsidimpuan Berurusan dengan Polisi
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
komentar
beritaTerbaru