Baca Juga:
DELI SERDANG – Dugaan persoalan penghimpunan dana masyarakat melalui BMT Amanah Mandiri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian menjadi sorotan. Dana masyarakat yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah dipertanyakan pertanggungjawabannya. Sejumlah nasabah mengaku uang yang mereka percayakan belum dikembalikan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Supr disebut sebagai pihak yang menghimpun atau mengutip uang dari masyarakat. Sementara Arf disebut menjabat sebagai Direktur BMT Amanah Mandiri.
Supratno juga disebut merupakan mantan Ketua Ranting Muhammadiyah Sunggal dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penghimpunan dana tersebut dilakukan atas nama resmi BMT? Bagaimana pertanggungjawaban uang masyarakat? Siapa yang bertanggung jawab ketika nasabah meminta uangnya kembali?
DANA NASABAH SEJAK 2017 BELUM KEMBALI
Salah satu pengakuan yang mencuat berasal dari Reni Susanti, ia mengaku dana sekitar Rp170 juta miliknya belum kembali sejak 2017.
Persoalan tersebut diduga bukan hanya dialami satu orang. Muncul klaim bahwa dana masyarakat yang bermasalah mencapai miliaran rupiah, bahkan disebut-sebut puluhan miliar rupiah.
Besaran total kerugian dan jumlah korban masih harus dibuktikan melalui pendataan nasabah serta dokumen transaksi.
SUPR DAN ARF HARUS BUKA SUARA
Publik membutuhkan penjelasan mengenai hubungan Supr dengan aktivitas penghimpunan dana dan tanggung jawab Arf sebagai direktur.
Apakah seluruh uang yang dihimpun masuk ke rekening resmi BMT? Apakah tercatat dalam pembukuan? Ke mana aliran dana tersebut? Mengapa nasabah mengaku belum mendapatkan pengembalian uangnya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.
LAPORAN KE POLRES DELI SERDANG, NASABAH MENUNGGU KEPASTIAN
Informasi yang diterima redaksi menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Deli Serdang. Namun, menurut keterangan pelapor, hingga 3 November 2026 belum ada perkembangan penanganan yang diketahui secara jelas.
Polres Deli Serdang didesak memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut.
Penyidik perlu menelusuri bukti penghimpunan dana, rekening penerima, pembukuan BMT, serta keterangan para nasabah dan pengelola.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
JANGAN BIARKAN UANG MASYARAKAT MENGGANTUNG
Persoalan BMT Amanah Mandiri Sunggal harus dibuka secara transparan. Masyarakat tidak cukup hanya diberikan janji pengembalian dana. Mereka membutuhkan kepastian mengenai keberadaan uang yang telah disetorkan.
Supr, Arf, dan pihak pengelola BMT Amanah Mandiri perlu memberikan klarifikasi. Polres Deli Serdang juga harus menjelaskan perkembangan laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Sementara itu Supratno yang dikonfirmasi di no telepon selulernya di+62 813-6024-69xx, sampai berita ini tayang belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan, dan bahkan WA wartawan diblokir.
Sumut24 membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Jika benar terdapat penyimpangan dalam penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News