Minggu, 18 Oktober 2026

PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043

Administrator - Minggu, 18 Oktober 2026 14:51 WIB
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Sumut24.co
sumut24.co -PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Areal tersebut dipastikan masuk dalam lingkup Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sosa yang berlaku sah hingga tahun 2043.

Baca Juga:
Secara keseluruhan, luas HGU Kebun Sosa tercatat 6.883,11 hektare. Adanya klaim dari pihak tertentu atas sebagian wilayah tersebut membuat pihak perusahaan mempertegas posisi hukum sekaligus tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian yang baik.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen penuh menjaga aset negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul di lapangan.

"Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare tersebut termasuk dalam HGU Kebun Sosa. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional di lokasi sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum," ungkap Ridho saat ditemui awak media, Minggu (18/10/2026).

Status lahan ini sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025, dan hasilnya mengonfirmasi bahwa 65 hektare itu merupakan bagian sah dari wilayah HGU Kebun Sosa.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, PTPN IV Regional 2 tetap menghormati pihak yang menyampaikan klaim. Pertemuan mediasi pun difasilitasi oleh BPN Kabupaten Padanglawas pada Rabu (7/10/2026), di mana kedua belah pihak diberi ruang untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing.

"Kami menghormati mediasi yang difasilitasi BPN dan siap mengikuti mekanismenya. Harapan kami, seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing," tambah Ridho.

PTPN IV Regional 2 memandang menjaga aset negara bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab besar agar kebun-kebun ini tetap produktif, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.

Sebagaimana disampaikan Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, Kebun Sosa telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi warga. Keberlangsungan operasional perkebunan yang terjaga akan terus membawa dampak positif yang luas.

"Kami berharap pengelolaan Kebun Sosa dapat terus berjalan dengan baik dan berkembang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat. Mari kita sikapi dinamika ini dengan bijaksana dan biarkan proses yang sedang berjalan berjalan sebagaimana mestinya," harap Aji. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
450 Hektare Eks-HGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Kemajuan Pendidikan Bersama Pemprov
PTPN IV Regional 2 Bantu Renovasi Tribun Lapangan Dobana Serbelawan Senilai Rp345 Juta, Dorong Generasi Muda Hindari Narkoba
Dua Kecamatan Tanjungbalai Masuk NPGT WP3WT, Pemko-BPN Kebut Integrasi Data Pertanahan
Perkuat Ikatan Kemitraan, PTPN IV PalmCo Gelar PSR Award 2026 Perdana di Yogyakarta
komentar
beritaTerbaru