Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 62–64, Lingkungan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IHL alias Pak Ucok alias L, berusia 23 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Dari tangan pria tersebut, petugas menyita satu paket ganja seberat 5,72 gram yang dibungkus menggunakan lakban dan berbentuk menyerupai lemang. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah serta uang tunai sebesar Rp40.000.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKBP Noval.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. Petugas melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara sekaligus mencocokkan ciri-ciri orang yang diinformasikan masyarakat.
Hasilnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang berada di tepi jalan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu gulungan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di genggaman tangan kanan pria tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, IHL mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di kawasan Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Identitas dan keberadaan pria berinisial U tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Informasi ini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selanjutnya, IHL bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan Wek I, Julkifli Lubis. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Informasi yang disampaikan warga menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Padangsidimpuan diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, termasuk mendalami asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, proses hukum terhadap IHL tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News