Minggu, 18 Oktober 2026

Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar

Administrator - Sabtu, 17 Oktober 2026 19:18 WIB
Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satresnarkoba menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi tersebut pada Oktober 2026. Dari tangan terduga pelaku berinisial DAL, petugas menyita ganja seberat 0,80 gram dan uang tunai sebesar Rp10.000.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan ini bermula ketika tim operasional Satresnarkoba melakukan penyisiran di kawasan Silayang-layang. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa seorang laki-laki yang gerak-geriknya dicurigai dan mengaku bernama DAL.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ganja yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal, DAL menerangkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari benda yang terselip di atas seng atap rumah. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh penyidik.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat bernama Kiki. Setelah diamankan, DAL bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., diharapkan terus mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk melalui kegiatan penindakan di lingkungan masyarakat.

"Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Terhadap setiap perkara, kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval.

Polres Padangsidimpuan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul ganja serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pengawasan serta edukasi sejak dini diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Salumpat Saindege! HUT ke-25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
Program KOMPAK Bergerak, Polres Padang Lawas Intensifkan Patroli Antisipasi Kriminalitas
Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal
Sabu Ditemukan di Saku Pria! Polres Tapsel Gerebek Pondok Kebun di Batang Toru
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Beringin, Empat Pria Diamankan
Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
komentar
beritaTerbaru