Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
Baca Juga:
JAKARTA, SUMUT24.CO – Gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menguat. DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama gabungan NGO, organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, pelajar, dan relawan lintas politik menyerukan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak rakyat.
Melalui siaran pers, Kamis (15/10/2026), koalisi tersebut mendesak KPK tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaksana teknis di lapangan. Mereka meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual, jaringan perantara, pemilik modal, pengembang properti, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik melawan hukum.
Sorotan utama diarahkan pada perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Koalisi menilai, perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertanahan.
NUSRON WAHID DIMINTA DIPERIKSA
Salah satu tuntutan paling tegas adalah mendesak KPK memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid serta mendalami setiap informasi yang relevan dengan perkara tersebut.
Desakan itu, menurut koalisi, bukan berarti menetapkan seseorang bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti yang relevan.
KPK juga diminta menelusuri aliran dana, mengungkap peran para perantara, mendalami kemungkinan konflik kepentingan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari praktik yang sedang diusut.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar orang-orang di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali atau menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," demikian penegasan dalam siaran pers koalisi tersebut.
MAFIA TANAH JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK KEKUASAAN DAN MODAL
Koalisi menilai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku individual. Jika ditemukan bukti adanya jaringan yang terorganisasi, KPK harus mengusut hubungan antara pejabat, perantara, pemilik modal, dan pengembang yang diduga terlibat.
Bagi koalisi, dugaan penyimpangan dalam penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi. Praktik semacam itu, apabila terbukti terjadi, dapat mengancam kepastian hukum, merugikan negara, dan menghilangkan hak masyarakat atas tanah.
Karena itu, mereka menuntut pengusutan dilakukan secara transparan, berbasis bukti, dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.
LIMA TUNTUTAN: DARI PEMERIKSAAN NUSRON HINGGA PEMULIHAN HAK RAKYAT
Dalam siaran pers tersebut, FABEM bersama gabungan NGO dan ormas menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK dan pihak terkait.
Pertama, memeriksa Nusron Wahid dan mendalami seluruh informasi relevan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Kedua, menangkap dan mengadili siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
Ketiga, membongkar dugaan jaringan oligarki dan mafia tanah, termasuk menelusuri peran pemilik modal, pengembang properti, perantara, dan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Keempat, mengusut berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan sertifikat bermasalah, kasus pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, persoalan kawasan konservasi Tesso Nilo, hingga sengketa tanah transmigran.
Kelima, menyelamatkan dan memulihkan hak tanah rakyat melalui audit administrasi pertanahan, perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan, serta pemulihan kerugian negara apabila terbukti terdapat kerugian akibat tindak pidana.
KPK DITANTANG MEMBUKTIKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Publik menunggu apakah penanganan perkara akan mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan, atau justru berhenti pada sejumlah pelaku tertentu.
Koalisi menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan keterlibatan wajib diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
"Tanah rakyat bukan milik oligarki. Hukum bukan alat perlindungan elite. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku kejahatan," demikian seruan koalisi dalam siaran persnya.
Bagi mereka, keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah terungkapnya keseluruhan jaringan apabila memang terbukti ada, pulihnya hak masyarakat yang dirugikan, dan terbangunnya sistem pertanahan yang transparan serta bebas dari praktik korupsi.
Kini, KPK dituntut membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang memiliki jabatan, kekuatan modal, dan akses terhadap kekuasaan.
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
News
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026,Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
News
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
News
Siswa SD Negeri 200309 Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Pompa Air
News
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15&ndash17 Oktober 2026
News
HMI dan IPNU Madina Gelar Seminar Bahaya Narkoba, Bupati Saipullah Tekankan Peran Keluarga
News
Kegiatan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG) 2026 Resmi Ditutup Oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM,
News