sumut24.co -ASAHAN, Sebuah kasus kematian mendadak mengguncang warga Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Seorang wanita bernama Wiwit Hardianti (30) meninggal dunia setelah sebelumnya berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Terminal Graha, Kisaran, pada Minggu malam, (11/10/ 2026).
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban bersama sejumlah teman sedang berkaraoke di lokasi THM tersebut. Saat berada di dalam tempat itu, korban dilaporkan sempat terjatuh di area toilet dan mengalami kondisi yang memburuk. Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum BM Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.Informasi mengenai dugaan kematian akibat kelebihan dosis atau konsumsi obat terlarang sempat beredar di kalangan warga dan media sosial. Namun hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara resmi.
Lurah Siumbut Baru, Rahman Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban merupakan warga di wilayahnya. "Setelah saya cek dan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan VIII, memang benar korban adalah warga kami. Sebelumnya ia tinggal di perumahan, dan belakangan ini tinggal bersama orang tuanya di Jalan Pakis," ungkapnya.Rahman juga menjelaskan bahwa jenazah korban telah dirujuk ke RS Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kami belum mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. Yang kami tahu, jenazah dibawa ke RS Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dan kabarnya baru tiba di sana," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Riki Hamdani saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/10/2026) membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang penanganan kasus telah diserahkan kepada Unit Jatanras Polres Asahan. "Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Jatanras Polres Asahan," tegasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit Jatanras Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun dugaan pasti penyebab kematian korban. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News